Jambi – Kuasa hukum terlapor berinisial M seorang ASN di Kabupaten Tebo membantah keras tudingan perbuatan cabul yang dilaporkan seorang perawat berinisial YNA ke Polresta Jambi (Jum’at 13/02/2026).
Kuasa hukum M, Mieke Mariana, S.H, meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses pembuktian selesai.
“Tolong tanyakan dulu ke pihak pelapor, apakah dia naik ke kamar hotel sendirian atau bersama-sama. Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan kita ikuti bagaimana proses ini berjalan,” ujar Mieke saat diwawancarai.
Menurutnya, kliennya memiliki bukti percakapan yang menunjukkan bahwa pelapor justru menawarkan jasa pijat atau urut.
“Menurut klien kami, pelapor ini menawarkan jasa urut. Ini ada bukti chat yang kami terima dari klien kami,” jelasnya.
Ia menegaskan, bila pun terjadi interaksi di lokasi kejadian, hal tersebut masih harus dibuktikan apakah memenuhi unsur pidana, terlebih para pihak sama-sama orang dewasa.
“Perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah benar ada tindakan pidananya. Kalau ada konsensus antara kedua belah pihak yang sama-sama dewasa, apakah itu bisa disebut tindak pidana atau tidak,” katanya.
Hal senada disampaikan advokat Mike Mariana. Ia menyebut bahwa jasa urut yang diberikan pelapor telah dibayar oleh terlapor.
“Intinya pelapor menawarkan jasa untuk mengurut, dan terhadap jasa yang diberikan pelapor telah dibayar saat pelapor menyelesaikan jasanya.
Terhadap dua orang dewasa yang secara konsensual melakukan tindakannya, apakah itu dapat dianggap tindak pidana atau tidak,” ujarnya.
Mike juga menekankan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.
“Kami tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan itu, maka klien kami tidak bisa dianggap telah melakukan perbuatan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, terlapor M juga membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dilaporkan pelapor.
“Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan ke saya. Tapi saya tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Terkait pembuktian nanti di pengadilan,” ujar M.
Ia kembali menegaskan bahwa pelapor masuk ke kamar hotel karena menawarkan jasa urut, dan pembayaran telah dilakukan saat itu.
“Terkait dia masuk kamar karena dia menawarkan jasa urut, dan jasanya sebagai tukang urut juga sudah saya bayar,” tambahnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan siap kooperatif mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Jambi hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum.

