Jakarta – Direktur TV swasta, Tian Bahtiar, divonis bebas dari dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.

Ketua majelis hakim, Efendi, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ujar hakim, Selasa (3/3), dikutip dari Detik.com.

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” sambungnya.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Tian Bahtiar dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

“Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar hakim.

Pertimbangan Hakim Soal Perlindungan Pers

Tian diketahui menjabat sebagai Direktur JakTV saat perkara ini bergulir. Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa tuntutan hukum terhadap pers terkait karya jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung diproses secara pidana maupun perdata. Hal tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.

“Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers. Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya, serta tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan atau perdata,” tutur hakim.

Sempat Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, Tian Bahtiar dituntut delapan tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga perkara yang disebut terdampak akibat dugaan perintangan tersebut meliputi kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari–April 2022, dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015–2022, serta perkara korupsi impor gula.

Dalam pertimbangannya saat mengajukan tuntutan, JPU menyebut Junaedi bersama advokat Junaedi Saibih dan M. Adhiya Muzzaki menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.