JAMBI – Dugaan praktik ilegal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo kembali mencuat dan memicu gelombang kritik dari berbagai pihak. Praktik tersebut diduga berupa setoran rutin oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan akses penggunaan telepon genggam di dalam lapas.
Berdasarkan informasi di media sosial, penggunaan smartphone oleh WBP diduga berlangsung secara sistematis. Sejumlah narapidana disebut membayar setoran bulanan hingga Rp2 juta per orang. Dengan estimasi sekitar 70 pengguna, potensi perputaran dana dari praktik ini dapat mencapai Rp140 juta per bulan.
Menanggapi hal tersebut, kader Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jambi dan Ketua Kader Inti Pemuda Anti Narkoba, Mhd Paizal, menilai bahwa kasus ini merupakan bagian dari rangkaian persoalan serius yang terus terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
“Ini bukan kasus tunggal. Sebelumnya, kita juga dihadapkan pada temuan 22 warga binaan positif narkoba di Lapas Sarolangun, yang menunjukkan lemahnya pengawasan internal,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti polemik terkait transparansi pelaksanaan tes narkoba di Lapas Narkotika Jambi, yang dinilai belum terbuka dan menimbulkan tanda tanya di tengah publik.
Menurutnya, jika ditarik secara keseluruhan, kasus-kasus tersebut menunjukkan pola yang sama, yakni lemahnya pengawasan serta dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran di dalam lapas.
“Mulai dari kasus narkoba di dalam lapas Sarolangun , persoalan transparansi tes lapas narkotika, hingga sekarang dugaan setoran penggunaan HP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo. Ini bukan lagi persoalan oknum semata, tapi sudah mengarah pada kegagalan sistem,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa kondisi ini sangat berbahaya karena membuka ruang bagi narapidana, khususnya kasus narkotika, untuk tetap mengendalikan jaringan kejahatan dari dalam penjara.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa berulangnya berbagai kasus tanpa penyelesaian yang jelas menunjukkan lemahnya kepemimpinan di tingkat wilayah, khususnya di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.
“Kalau masalah terus berulang tanpa evaluasi menyeluruh, maka yang patut dipertanyakan adalah kepemimpinannya. Ini soal tanggung jawab,” lanjutnya.
Atas dasar itu, ia mendesak dilakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap seluruh dugaan pelanggaran, serta meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana ilegal yang melibatkan oknum internal.
Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan tuntutan tegas kepada pimpinan wilayah.
“Dengan banyaknya kasus yang terjadi mulai dari narkoba, transparansi yang dipertanyakan, hingga dugaan praktik setoran kami mendesak Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Jambi untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) membantah adanya praktik setoran maupun pembiaran penggunaan smartphone oleh WBP, serta mengklaim bahwa razia rutin terus dilakukan.
Namun, perbedaan antara temuan di lapangan dan pernyataan resmi tersebut justru memperkuat dorongan publik agar dilakukan investigasi independen dan terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah konkret dalam menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut.
Kasus ini menjadi alarm serius bahwa tanpa pembenahan menyeluruh, lembaga pemasyarakatan berpotensi kehilangan fungsi utamanya dan justru menjadi ruang subur bagi praktik ilegal yang merusak sistem hukum di Indonesia. (*)

