Jakarta — Nama “Danza” mulai mencuat sebagai kandidat pengganti “Denza” untuk pasar Indonesia. Opsi ini muncul di tengah proses hukum yang masih berlangsung terkait sengketa merek dagang sub-brand premium milik BYD Company Limited di dalam negeri.
Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menjelaskan bahwa pemilihan nama Danza sejak awal tidak dirancang memiliki arti khusus. Penamaan tersebut difokuskan sebagai identitas merek yang mendukung strategi komersial perusahaan.
“Sama selayaknya Denza itu secara purpose-nya itu adalah sebagai brand name, jadi bukan ada maksud contoh dan itu memang sudah melalui pertimbangan dari divisi produk kami, menggunakan nama tersebut lebih ke objek nanti dalam mengkomersilkan,” ujar Luther saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (22/4).
Menurutnya, salah satu keunggulan nama Danza adalah kemiripan pelafalan dengan identitas global yang sudah dikenal, yakni Denza.
“Ya begitu (mirip-mirip),” katanya.
Sebelumnya, BYD Company Limited telah mengajukan permohonan merek “DANZA” melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor registrasi IDM001414073 dan diajukan sejak 11 Agustus 2025.
Dalam dokumen tersebut, Danza terdaftar pada kelas 12 yang mencakup berbagai jenis kendaraan dan komponennya, seperti mobil, kendaraan bermotor, mobil otonom, truk, hingga bus bermotor.
Selain itu, terdapat pula permohonan lain dengan nomor registrasi IDM001426542 untuk kelas 37, yang meliputi layanan seperti perbaikan, perawatan, pencucian kendaraan, hingga pengisian baterai kendaraan listrik.
Munculnya nama Danza tidak terlepas dari hasil sengketa hukum terkait merek Denza. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited dalam perkara tersebut.
Penolakan itu tertuang dalam Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, yang menyatakan menolak kasasi dari BYD Company Limited serta mengabulkan permohonan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi.
Dalam putusan tersebut, gugatan BYD dinilai mengalami error in persona karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan PT Worcas Nusantara Abadi.
“Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” demikian tertulis dalam putusan tersebut.
Meski demikian, Luther belum memastikan apakah pihaknya akan tetap menggunakan nama Denza di Indonesia atau beralih ke Danza. Ia menyebut keputusan tersebut masih dalam tahap kajian internal.
“Kami masih mengkalkulasi (peluang) ya, karena ini prosesnya belum selesai dan tim legal kami yang lebih comprehensive memahami. Saya hanya bisa menyampaikan bahwa statusnya memang sedang masih dalam berproses,” ungkapnya.
Denza sendiri merupakan submerek premium BYD yang telah hadir di Indonesia. Hingga saat ini, lini tersebut baru memiliki satu model, yakni Denza D9 yang diluncurkan pada awal Januari 2025.

