Jakarta — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kewenangan untuk menggugat perbankan yang diduga melakukan fraud atau menerapkan tata kelola yang tidak sesuai ketentuan hingga menyebabkan kegagalan sistem perbankan.
Berdasarkan data LPS, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir (2006–2026), tercatat sebanyak 153 bank telah dicabut izin usahanya dan masuk dalam pengawasan LPS karena terindikasi tindak pidana. Penanganan bank bermasalah tersebut tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kepala Divisi Hukum Penjaminan dan Resolusi Bank II LPS, Heady Anggoro Mukti, menjelaskan perkembangan terbaru terkait penanganan bank bermasalah dalam webinar bertajuk “Penerapan Prinsip Business Judgement Rule pada Industri Perbankan” pada 17 April 2026.
Ia menyebutkan saat ini terdapat 20 bank yang masih dalam proses penyidikan oleh Polri, 4 bank tengah menjalani proses persidangan, dan 39 bank telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (BHT). Selain itu, terdapat 6 bank yang menyelesaikan kasusnya melalui mekanisme self liquidation.
Tidak hanya pada ranah pidana, LPS juga aktif mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang dianggap menjadi penyebab kegagalan bank. Dari 12 pihak yang digugat, 10 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap, dan seluruh gugatan tersebut dimenangkan oleh LPS.
Pihak yang dinyatakan bertanggung jawab atas kegagalan bank diwajibkan membayar ganti rugi dengan total mencapai Rp457 miliar.
Heady menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan LPS sebagai lembaga independen berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Secara umum, LPS dibentuk untuk menjamin serta melindungi dana masyarakat yang disimpan di perbankan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa apabila revisi regulasi berjalan sesuai rencana, pada tahun 2027 LPS juga akan mulai berperan lebih luas sebagai pengawas sekaligus penjamin polis asuransi.

