Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil pemegang saham PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) atau KoinWorks setelah sejumlah pengurus perusahaan tersebut ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyaluran kredit melalui platform teknologi finansial (fintech).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan operasional perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

“OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026, Jumat (5/6/2026).

Menurut Friderica, OJK terus memantau perkembangan penegakan hukum yang dilakukan terhadap KoinWorks sebagai penyelenggara layanan pinjaman daring (pinjol). Pemanggilan pemegang saham dilakukan menyusul penahanan sejumlah pengurus perusahaan serta adanya pengaduan yang diterima regulator terkait operasional perusahaan tersebut.

“OJK mencermati pemberitaan dan informasi terkait proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terhadap PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P,” katanya.

Tiga Pengurus Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang pengurus PT Lunaria Annua Teknologi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan manipulasi pengajuan kredit melalui bank BUMN dan platform fintech KoinWorks.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam proses analisis kredit yang tidak memenuhi kelayakan serta pengajuan dan penyaluran pembiayaan yang dinilai melanggar ketentuan hukum kepada sejumlah nasabah.

KoinWorks Hormati Proses Hukum

Menanggapi kasus tersebut, KoinWorks menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Perusahaan menjelaskan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum berkaitan dengan salah satu skema kerja sama pendanaan institusi (channeling) bersama bank BUMN. Dalam skema tersebut, pendanaan dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara platform dan pihak perbankan sesuai dengan peran masing-masing.

“KoinP2P menghormati proses yang saat ini berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” demikian pernyataan perusahaan.

Kasus ini menjadi perhatian regulator karena menyangkut tata kelola industri fintech lending yang terus berkembang dan melibatkan dana masyarakat dalam jumlah besar.