JAKARTA – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan harapan agar Indonesia tetap utuh, bersatu, dan terhindar dari perpecahan saat menghadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2026) malam.

Sejumlah tokoh nasional menghadiri kegiatan tersebut. Muzani tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB dan turut mengikuti rangkaian acara hingga selesai.

Dalam pidatonya menjelang penutupan acara, Muzani berharap zikir dan doa yang dipanjatkan bersama dapat membawa kebaikan bagi bangsa Indonesia.

“Kita baru saja menyampaikan zikir dan doa, mudah-mudahan semua zikir dan doa kita diterima Allah SWT, mudah-mudahan dengan doa dan zikir Indonesia dalam keadaan utuh, mudah-mudahan kita tetap dipersatukan Allah SWT,” kata Muzani.

Muzani Berharap Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan

Selain mendoakan keutuhan bangsa, Muzani berharap masyarakat Indonesia senantiasa dijauhkan dari perpecahan.

Ia juga mendoakan agar para pemimpin negara selalu mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Pesan tersebut disampaikan di penghujung rangkaian Zikir dan Doa Kebangsaan yang telah berlangsung sejak sore hari.

Baca Juga:Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.

Acara ini menjadi salah satu momentum untuk memanjatkan doa bersama bagi persatuan, keselamatan, dan masa depan Indonesia.

Prabowo Tak Hadir karena Tugas Kenegaraan

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya dijadwalkan menghadiri Zikir dan Doa Kebangsaan tersebut.

Namun, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa Prabowo tidak dapat mengikuti kegiatan karena harus menjalankan tugas kenegaraan yang dinilai penting.

“Beliau ada juga tugas kenegaraan yang sangat penting dan beliau menyampaikan salam kepada kita semuanya,” ujar Nasaruddin.

Zikir dan Doa Kebangsaan berlangsung sejak sore dan berakhir sekitar pukul 21.30 WIB.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan lagu nasional Hari Merdeka.