Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat di wilayah terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) untuk tidak menggunakan sepeda motor atau kendaraan terbuka lainnya.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor KL.01.02/A/17765/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau. Surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
“Hindari penggunaan kendaraan roda dua atau kendaraan terbuka lainnya untuk mengurangi paparan abu vulkanik,” tulis SE tersebut.
Kemenkes menilai kendaraan roda dua berisiko karena pengendara terpapar langsung abu di udara terbuka. Paparan dapat terjadi melalui saluran pernapasan, mata, maupun kulit.
Pajanan abu vulkanik dapat memicu iritasi hidung dan tenggorokan, batuk, sesak napas, hingga memperburuk asma dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK).
Partikel abu juga dapat mengganggu kesehatan mata. Abu yang masuk ke mata bisa menyebabkan iritasi hingga abrasi kornea akibat gesekan.
Pada kulit, paparan abu vulkanik dapat menimbulkan iritasi, kemerahan, dan rasa gatal.
Selain berdampak terhadap kesehatan, abu vulkanik yang berada di jalan juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Penurunan kualitas udara dapat mengurangi jarak pandang pengendara, sedangkan endapan abu membuat permukaan jalan menjadi licin.
Surat edaran tersebut merupakan respons Kemenkes terhadap peningkatan aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau sejak Jumat (4/9) malam.
Berdasarkan pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sebaran abu vulkanik pada Senin (7/9) pagi terdeteksi bergerak ke wilayah Jakarta, Banten, Lampung, dan Jawa Barat.
Bila Terpaksa Berkendara
Kemenkes tetap memberikan sejumlah anjuran bagi masyarakat yang harus berkendara di tengah kondisi tersebut.
Pengendara dianjurkan menggunakan masker respirator partikulat seperti N95, KN95, KF94, FFP2, atau yang setara. Jika masker tersebut tidak tersedia, masker medis dapat digunakan sebagai perlindungan sementara.
Masker harus menutup hidung, mulut, dan dagu. Masker juga perlu segera diganti apabila sudah basah, kotor, atau rusak.
Untuk melindungi mata, Kemenkes menganjurkan penggunaan kacamata pelindung tertutup atau goggles. Warga juga diminta tidak mengucek mata yang terkena abu serta menghindari penggunaan lensa kontak selama hujan abu.
Jika mata terpapar abu vulkanik, warga dianjurkan membilasnya menggunakan air bersih yang mengalir atau cairan pembilas steril.
Perlindungan terhadap kulit dapat dilakukan dengan mengenakan pakaian berlengan panjang, celana panjang, dan alas kaki tertutup.
Setelah beraktivitas di luar ruangan, warga diminta segera mandi atau membasuh bagian tubuh yang terpapar abu. Pakaian yang digunakan juga sebaiknya segera diganti.
Kemenkes turut mengingatkan aspek keselamatan bagi warga yang tetap harus menggunakan kendaraan.
“Apabila harus berkendara, kurangi kecepatan, nyalakan lampu, dan jaga jarak aman untuk menghindari kecelakaan lalu lintas,” demikian bunyi SE.

