Jakarta — Pemilik kendaraan yang berpindah domisili diimbau segera mengurus proses mutasi kendaraan. Menunda pengurusan dokumen dapat menimbulkan berbagai kendala administrasi hingga kerugian finansial.

Mutasi kendaraan merupakan proses pemindahan berkas dan data administrasi kendaraan dari satu wilayah ke wilayah lain. Prosedur ini terbagi menjadi dua jenis, yakni mutasi satu daerah yang masih berada dalam satu provinsi dan mutasi beda provinsi.

Syarat Mutasi Kendaraan

Untuk kendaraan pribadi, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:

  1. STNK asli dan fotokopi.
  2. BPKB asli dan fotokopi.
  3. KTP asli pemilik lama serta KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
  4. Surat Keterangan Pindah Domisili dari kelurahan atau kecamatan.
  5. Bukti pembayaran PKB terbaru.
  6. Hasil cek fisik kendaraan.
  7. Surat kuasa bermeterai jika pengurusan dikuasakan.
  8. Kuitansi pembelian kendaraan jika disertai proses balik nama.

Sementara itu, kendaraan yang terdaftar atas nama badan hukum atau perusahaan memerlukan dokumen tambahan berupa Akta Pendirian Perusahaan, Surat Kuasa Pimpinan, dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

Prosedur Mutasi Kendaraan

Pengurusan mutasi kendaraan dilakukan melalui dua tahap utama, yaitu mutasi keluar dan mutasi masuk.

Samsat Asal: Mutasi Keluar

Pemohon membawa kendaraan ke Samsat asal untuk menjalani cek fisik. Setelah itu, pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Setelah proses tersebut, pemohon akan menerima berkas mutasi keluar dan surat fiskal daerah.

Samsat Tujuan: Mutasi Masuk

Setelah mendapatkan berkas mutasi keluar, pemohon menyerahkannya ke Samsat di wilayah domisili baru.

Pemohon juga dapat diminta melakukan cek fisik ulang. Selanjutnya, pemohon membayar biaya administrasi dan menerima STNK serta pelat nomor baru.

Rincian Biaya Mutasi Kendaraan

Rincian biaya dalam proses mutasi kendaraan meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 1 persen dari harga kendaraan, biaya cek fisik, fiskal daerah, administrasi mutasi, serta PNBP STNK dan BPKB.

Dampak Menunda Mutasi Kendaraan

Pemilik kendaraan yang enggan atau menunda pengurusan mutasi saat berpindah domisili dapat menghadapi sejumlah konsekuensi administrasi dan finansial.

Berikut beberapa dampak yang dapat timbul:

1. Status Legalitas Kendaraan Bermasalah

Kendaraan dapat dianggap tidak patuh terhadap ketentuan administrasi di wilayah baru. Kondisi tersebut dapat memicu persoalan saat pemeriksaan di jalan maupun ketika pemilik hendak membayar pajak.

2. Denda dan Pajak Progresif

Pembayaran pajak tetap harus dilakukan di daerah asal. Jika pembayaran terlewat, pemilik dapat dikenakan denda keterlambatan.

Selain itu, status kendaraan yang masih tercatat di alamat lama berisiko terkena skema pajak progresif jika terdeteksi terdapat kepemilikan kendaraan lain di alamat tersebut.

3. Penurunan Nilai Jual Kendaraan

Harga jual kendaraan dapat turun karena calon pembeli umumnya enggan membeli kendaraan yang dokumennya belum disesuaikan. Kondisi tersebut dapat membuat calon pembeli harus menanggung kerumitan proses balik nama sendiri.

4. Kerumitan Administrasi

Setiap kali periode pembayaran pajak atau perpanjangan STNK tiba, pemilik harus kembali ke Samsat di daerah asal.

Jika domisili sudah berpindah, kondisi tersebut dapat menguras waktu, tenaga, dan biaya perjalanan.

5. Akses Layanan Keuangan Terhambat

BPKB dapat digunakan sebagai jaminan ketika pemilik mengajukan pinjaman. Namun, jika kendaraan belum dimutasi sesuai domisili baru, BPKB tidak dapat dijadikan jaminan untuk pengajuan pinjaman, kecuali pengajuan dilakukan di daerah asal kendaraan.