JAKARTA – Enam organisasi yang tergabung dalam Jejaring Rakyat Miskin Indonesia menyampaikan sejumlah usulan dalam penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jakarta, Kamis (10/9).

Salah satu usulan yang disampaikan perwakilan koalisi, Guntoro Gugun Muhammad, adalah agar pemerintah menghentikan pemberian sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat secara individu.

Guntoro mengaku pesimis kebijakan tersebut dapat menyelesaikan persoalan ketimpangan hak atas tanah maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau reforma agraria ingin mengatasi atau mengurangi ketimpangan, tapi negara politik kebijakannya masih membagikan tanah kepada individu, saya pesimis, Pak, Bu,” kata Gugun dalam rapat dengan para wakil rakyat tersebut.

Ia menjelaskan, meski saat ini terdapat aturan yang melarang masyarakat menjual tanah pemberian dalam waktu 10 tahun, praktik di lapangan menurutnya tidak selalu berjalan demikian.

Menurut Guntoro, masih banyak praktik jual beli tanah secara bawah tangan yang dilakukan masyarakat.

“Walaupun sudah diatur ya, 10 tahun ada larangan untuk mengalihkan tapi bisa saja sudah terjadi peralihan bawah tangan dan akhirnya kembali lagi ke pasar,” kata dia.

Usulkan Sertifikat Tanah Bersama

Guntoro mengusulkan agar kebijakan politik reforma agraria dapat dilakukan dalam bentuk sertifikat bersama. Menurutnya, hal tersebut tidak seharusnya diserahkan sebagai pilihan kepada masyarakat.

“Warga kalau ditanya kamu mau SHM individu atau bersama, pasti pilih individu, Pak. Jadi itu bukan pilihan,” kata dia.

Namun, jika skema tersebut belum dapat diberlakukan secara nasional, Guntoro menginginkan sertifikat bersama atas tanah dapat diterapkan di wilayah perkotaan.

Menurut pihaknya, terdapat beberapa alasan yang membuat skema tersebut diperlukan di perkotaan.

Pertama, perubahan tata ruang kota yang cepat dan tingginya harga tanah dinilai dapat membuat masyarakat semakin cepat kehilangan tanah mereka.

Kedua, kepemilikan individu dinilai tidak akan membuat masyarakat sejahtera sekalipun tanah hasil pemberian tersebut kemudian dijual.

Menurut Guntoro, lahan yang diterima masyarakat melalui sertifikat hak milik jumlahnya tidak banyak. Karena itu, kepemilikan bersama dinilai dapat lebih mudah diberdayakan.

“Kalau itu diindividualkan, Pak, cuma 36 meter persegi. Tapi begitu digabungkan, maka menjadi 1 hektar, Pak. Dengan begitu tanah itu bisa dikelola bareng, bisa membuat usaha bareng untuk kesejahteraan,” katanya.

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan DPR

RUU Reforma Agraria telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada awal pekan ini sebagai usulan inisiatif lembaga wakil rakyat tersebut untuk dijadikan undang-undang.

Salah satu materi yang bakal dibahas adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).