Jambi – BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemahaman mengenai perlindungan jaminan sosial bagi pekerja penerima upah (PU), mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kehilangan pekerjaan.
‎
‎Pemahaman tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Rabu (30/9/2026).
‎
‎Narasumber BPJS Ketenagakerjaan, Swietenia Wana Putri, menjelaskan pekerja penerima upah merupakan setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.
‎
‎Kategori tersebut mencakup pekerja harian lepas, pekerja borongan, maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
‎
‎”Program perlindungan untuk pekerja penerima upah meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” kata Swietenia dalam pemaparannya.
‎
‎Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), perlindungan diberikan terhadap risiko kecelakaan yang dialami pekerja sejak berangkat dari rumah, selama menjalankan pekerjaan, hingga perjalanan kembali ke rumah.
‎
‎Ruang lingkup perlindungan juga mencakup risiko kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan yang terjadi di tempat kerja maupun dalam hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎Manfaat JKK meliputi pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian, serta manfaat lainnya.
‎
‎Santunan sementara tidak mampu bekerja diberikan sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen upah untuk bulan berikutnya sesuai ketentuan.
‎
‎Laporan kecelakaan kerja wajib disampaikan paling lambat 2×24 jam sejak kecelakaan terjadi. Jika melewati batas waktu tersebut, kewajiban pembayaran manfaat dapat menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai ketentuan.
‎
‎Sementara untuk dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 mengatur bahwa pelayanan kesehatan sebelum kesimpulan dugaan KK-PAK diterbitkan terlebih dahulu dijamin BPJS Ketenagakerjaan.
‎
‎Kesimpulan dugaan kecelakaan kerja dibuat BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan kesimpulan dugaan penyakit akibat kerja dibuat dokter yang merawat atau memeriksa pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
‎
‎Kesimpulan tersebut diterbitkan paling lama 30 hari sejak laporan tahap pertama diterima. Setelah kesimpulan diterbitkan, dilakukan pengalihan penjaminan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai hasil pemeriksaan.
‎
‎Program Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
‎
‎Manfaat JKM terdiri atas santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta. Total manfaat dasar tersebut mencapai Rp42 juta.
‎
‎Ahli waris juga dapat memperoleh manfaat beasiswa untuk maksimal dua orang anak sesuai ketentuan program.
‎
‎Beasiswa diberikan bagi anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Beasiswa juga dapat diberikan kepada anak peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja apabila peserta memiliki masa iur minimal tiga tahun.
‎
‎Sementara itu, Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan manfaat uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, berhenti bekerja, meninggalkan wilayah Indonesia, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
‎
‎Manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus sesuai kondisi peserta. Peserta juga dapat mengambil sebagian manfaat setelah memenuhi masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun.
‎
‎Pengambilan sebagian manfaat JHT maksimal 10 persen untuk persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah. Dalam ketentuan program, usia pensiun ditetapkan 59 tahun.
‎
‎Sedangkan Jaminan Pensiun (JP) bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau mengalami pengurangan penghasilan karena memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
‎
‎Manfaat JP dapat diberikan secara berkala maupun sekaligus sesuai ketentuan, meliputi manfaat pensiun hari tua, pensiun janda atau duda, pensiun cacat, pensiun anak, serta pensiun orang tua.
‎
‎Untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), program ini memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa adanya iuran tambahan dari pekerja.
‎
‎Peserta yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan. Selain itu, peserta mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja berbasis kompetensi.
‎
‎Peserta JKP harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar, memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, serta memenuhi ketentuan kepesertaan jaminan sosial.
‎
‎Peserta juga harus memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan kalender sebelum PHK. Pengajuan manfaat dilakukan sejak dinyatakan PHK hingga paling lama enam bulan setelah terkena PHK.
‎
‎Manfaat JKP tidak diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap, memasuki masa pensiun, meninggal dunia, maupun pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu perjanjian kerja.
‎
‎Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah dihitung berdasarkan upah sebulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
‎
‎Untuk JKK, iuran berkisar 0,24 persen hingga 1,74 persen sesuai tingkat risiko lingkungan kerja. Sedangkan iuran JKM sebesar 0,3 persen dari upah.
‎
‎Iuran JHT sebesar 5,7 persen, terdiri atas 3,7 persen ditanggung pemberi kerja dan 2 persen ditanggung pekerja.
‎
‎Sementara iuran JP sebesar 3 persen, dengan rincian 2 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.
‎
‎Adapun JKP tidak dibebankan sebagai iuran tambahan kepada pekerja karena pembiayaannya menggunakan skema iuran yang telah ditetapkan pemerintah.
‎
‎BPJS Ketenagakerjaan juga mengatur pembayaran manfaat apabila terdapat tunggakan iuran dari pemberi kerja.
‎
‎Untuk tunggakan sampai tiga bulan, BPJS Ketenagakerjaan dapat membayarkan manfaat uang tunai terlebih dahulu kepada peserta. Selanjutnya, pemberi kerja wajib melunasi tunggakan iuran.
‎
‎Jika tunggakan lebih dari tiga bulan, pemberi kerja wajib membayarkan manfaat uang tunai terlebih dahulu kepada peserta. Setelah itu, pemberi kerja melunasi tunggakan beserta denda kepada BPJS Ketenagakerjaan dan mengajukan penggantian manfaat sesuai ketentuan.
‎
‎BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau masyarakat memastikan pekerja di lingkungan sekitar memperoleh perlindungan jaminan sosial, termasuk pekerja rumah tangga, sopir pribadi, tukang kebun, petugas kebersihan, dan pekerja lainnya.
‎
‎Pendaftaran dan layanan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). (*)