BANGKO — Pembangunan ruang kelas baru (RKB) di TK Negeri Pembina 2, Jalan R.A. Kartini, RT 15/RW, Km 03, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, menuai sorotan.
Proyek yang mulai dikerjakan sekitar Agustus 2026 dengan masa pelaksanaan 120 hari itu dipertanyakan bukan hanya dari sisi nilai anggaran, tetapi juga sejumlah pekerjaan konstruksi yang terlihat di lapangan.
Informasi awal yang dihimpun menyebut nilai proyek mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Namun, Kepala TK Negeri Pembina 2, Erneli, S.Pd, menyebut angka tersebut tidak tepat.
Menurut Erneli, nilai pembangunan RKB berada di kisaran Rp900 juta dan bersumber dari program revitalisasi.
Perbedaan informasi nilai pekerjaan tersebut hingga kini belum mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi teknis yang berwenang.
Di tengah perbedaan angka tersebut, kondisi fisik pekerjaan di lapangan turut menjadi perhatian.
Kedalaman Pondasi Dipertanyakan
Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah pekerjaan pondasi.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, kedalaman pondasi pada sejumlah titik terlihat tidak seragam. Bahkan, terdapat bagian yang disebut hanya memiliki kedalaman beberapa puluh sentimeter, sementara pada titik lain posisinya tampak relatif dekat dengan permukaan tanah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan desain dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.
Namun, sejauh ini belum tersedia dokumen teknis berupa gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun spesifikasi kontrak yang dapat dijadikan dasar untuk memastikan adanya pelanggaran atau penyimpangan teknis.
Artinya, kondisi pondasi yang terlihat di lapangan masih membutuhkan verifikasi teknis dari pihak yang memiliki kewenangan.
Sorotan berikutnya mengarah pada struktur bangunan di sekitar kusen.
Pada sejumlah titik, pasangan bata terlihat berada di atas kusen. Sementara elemen pengikat seperti kolom praktis maupun balok pengikat disebut tidak terlihat merata pada bagian bangunan yang diamati.
Kondisi tersebut penting mendapatkan penjelasan dari pelaksana dan konsultan pengawas, mengingat bangunan yang sedang dikerjakan merupakan fasilitas pendidikan yang nantinya digunakan oleh anak-anak.
Pengawas Tak Selalu Terlihat di Lokasi
Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah pengawasan pekerjaan.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebut pengawas proyek tidak selalu terlihat berada di lokasi ketika pekerjaan berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pengawasan mutu pekerjaan dilakukan, terutama pada tahapan konstruksi yang berkaitan langsung dengan struktur bangunan.
Sementara itu, pekerjaan pengecoran disebut dilakukan setelah kegiatan belajar mengajar selesai.
Pelaksanaan pekerjaan di luar jam sekolah pada dasarnya dapat dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan dan aktivitas pendidikan. Namun, waktu pelaksanaan tidak menghilangkan kewajiban pelaksana untuk memenuhi standar mutu, spesifikasi teknis, serta ketentuan dalam kontrak.
Kepala Sekolah: Kalau Ada Temuan, Laporkan ke Kejaksaan
Dikonfirmasi mengenai sejumlah persoalan tersebut, Kepala TK Negeri Pembina 2, Erneli, S.Pd, mengatakan pihak pengawas telah melakukan pengecekan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Ia juga membantah informasi yang menyebut nilai proyek mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Menurut Erneli, anggaran pembangunan berada di kisaran Rp900 juta dan berasal dari program revitalisasi.
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan konstruksi, Erneli mempersilakan apabila temuan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Itu temuan dari mana? Kalau memang ada, laporkan saja ke Kejaksaan, Pak,” ujar Erneli.
Pernyataan tersebut menjadi tanggapan pihak sekolah atas sejumlah persoalan yang disampaikan tim media.
Namun, pertanyaan mengenai berapa nilai kontrak sebenarnya, siapa pelaksana pekerjaan, bagaimana spesifikasi pondasi ditetapkan, serta sejauh mana pengawasan konstruksi dilakukan masih belum terjawab secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, Gaperta.id masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta instansi terkait.
Klarifikasi terutama diperlukan untuk memastikan nilai kontrak, sumber anggaran, spesifikasi teknis pondasi dan struktur bangunan, serta mekanisme pengawasan selama proyek berlangsung.
Orasi.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku. (*)

