JAMBI — Cemburu berujung penganiayaan. Seorang wanita berinisial YA (37) diamankan polisi setelah diduga menusuk dua orang menggunakan senjata tajam yang disamarkan menyerupai pena.
Menurut keterangan dari kepolisian, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan MPU Sendok, RT 14, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 21.20 WIB.
Kapolsek Telanaipura Polresta Jambi AKP Amran, S.H., M.H. mengatakan, kejadian bermula ketika YA mendatangi rumah kontrakan korban dan terlibat cekcok dengan NRP (26).
Pertengkaran dipicu rasa cemburu. YA diduga emosi setelah mengetahui NRP menjalin hubungan asmara dengan seorang pria yang juga dikenal oleh pelaku.
Situasi memanas ketika S (46), yang berada di lokasi, berusaha melerai pertengkaran. Namun, pelaku justru mengeluarkan senjata tajam berbentuk pena berwarna silver yang di dalamnya terdapat pisau pipih dengan ujung tajam dan runcing.
Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menusuk S pada bagian lengan kiri. Dalam kejadian yang sama, NRP juga mengalami luka pada jari tangan kirinya.
Kedua korban mengalami luka dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telanaipura.
Mendapat laporan adanya keributan, Tim Opsnal Polsek Telanaipura yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak ke lokasi. Polisi mendapati pelaku masih berada di tempat kejadian dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil kita amankan di TKP. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena cemburu,” kata AKP Amran, S.H., M.H.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pena warna silver yang telah dimodifikasi dan berisi pisau.
YA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Telanaipura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.
Kapolsek Telanaipura mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan.
“Jangan main hakim sendiri dan jangan menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Jika ada persoalan, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat,” tegas AKP Amran, S.H., M.H.

