Tangerang — Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar tiga jaringan produksi dan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk vape. Pengungkapan tersebut melibatkan warga negara asing (WNA) dan memiliki nilai barang bukti yang disebut mencapai Rp145 miliar.

Tiga clandestine laboratory atau laboratorium gelap tersebut ditemukan di sebuah perumahan dan apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, serta sebuah perumahan di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan pihaknya menangani enam laporan terkait peredaran narkotika jenis etomidate dan sabu.

“Jumlah tersangka peredaran etomidate sebanyak 11 orang, berinisial TR, MH, TB dan RN merupakan WNI, kemudian WN India SSM, MKS, SMAS, RK, SPAM, dan SK, dan 1 orang WN Singapura, LHM. Sementara tersangka peredaran sabu sebanyak 3 orang WNI berinisial; DAD, A, MR, dan IAPY,” tutur Wisnu dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (1/10) petang.

Tiga Laboratorium Gelap Ditemukan di Jakarta dan Sidoarjo

Wisnu menjelaskan, tiga laboratorium gelap tersebut merupakan lokasi yang digunakan untuk produksi narkotika jenis etomidate.

Dua lokasi di perumahan PIK dan Sidoarjo disebut baru memulai produksi dan belum beroperasi. Sementara itu, laboratorium yang berada di apartemen kawasan PIK telah beroperasi selama sekitar tiga bulan.

Polisi juga menyebut peredaran produk tersebut dilakukan melalui jaringan pertemanan dan kemudian disebarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia.

“Kita bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Bandara Soetta dan berhasil menyelamatkan kurang-lebih 106.353 generasi di Indonesia,” kata Wisnu.

Pengungkapan tiga laboratorium tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus peredaran narkotika yang ditangani Polresta Bandara Soetta. ANTARA melaporkan pengungkapan jaringan ini berasal dari enam laporan polisi yang ditangani sepanjang Juli hingga September 2026.

Barang Bukti Etomidate dan Sabu

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan produksi dan peredaran etomidate dalam bentuk vape.

Barang bukti yang disebutkan antara lain 2,250 kg etomidate cair, 779,7 vape etomidate siap edar, 8,78 kg etomidate bubuk, 5,32 kg etomidate bubuk, 25 cartridge etomidate, dan 223 cartridge etomidate siap edar, serta 3,9 gram sabu.

“Total keseluruhan mencapai 3,29 kg etomidate cair, 13,11 kg etomidate bubuk, 249 cartridge siap edar dan 2,250 kg sabu, yang jika dikonversikan nilainya setara Rp145 M,” ujar Wisnu.

Selain pengungkapan Polresta Bandara Soetta, kasus etomidate juga tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum di sejumlah wilayah. Sebelumnya, Polri mengungkap jaringan internasional yang menggunakan sebuah apartemen di Jakarta Utara sebagai laboratorium gelap untuk memproduksi vape mengandung etomidate.

Etomidate Ditemukan dalam Produk Vape

Etomidate merupakan obat yang digunakan dalam dunia medis untuk membantu induksi anestesi umum dan diberikan melalui suntikan intravena. Penggunaan zat tersebut melalui vape bukan merupakan metode pemberian dalam pengobatan.

Penyalahgunaan etomidate melalui vape juga mendapat perhatian karena dosis dan kandungan zat yang masuk ke tubuh melalui produk ilegal tidak dapat dipastikan. Dokter spesialis paru Erlina Burhan sebelumnya menjelaskan bahwa penggunaan etomidate melalui vape dapat menimbulkan efek sistemik yang serius.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan keterangan dalam kasus tersebut, ancaman hukuman bagi para tersangka berkisar dari pidana penjara minimal lima tahun hingga pidana mati.

Pengungkapan ini menambah daftar kasus peredaran etomidate dalam bentuk vape yang ditangani aparat pada 2026. Sebelumnya, Polresta Bandara Soetta juga mengungkap jaringan yang melibatkan warga negara China dalam peredaran vape mengandung etomidate.