JAMBI – Perkara dugaan perusakan lahan bersertipikat dan dugaan penipuan jual beli tanah yang dilaporkan BR ke Polda Jambi pada 24 November 2025 masih berstatus penyelidikan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kelima, bertanggal 30 September 2026, menyebut penyelidik belum mendapat identitas operator alat berat yang membersihkan lahan. Menurut pelapor, pemilik alat sudah menyatakan alat itu disewa oleh salah satu teradu.

Dua bidang, satu hamparan
Menurut BR dan kuasa hukumnya, Wahyuni, perkara ini menyangkut dua bidang tanah dalam satu hamparan. Bidang pertama berupa SHM atas nama saudara T dan bidang kedua atas nama saudara I, yang telah dibeli BR dengan Akta Jual Beli (AJB). Proses balik nama ke BR masih berjalan.

Bidang yang bermasalah dengan suadara SP dimana terjadi dugaan jual beli ganda yang dilakukan sudara H terjadi di lahan seluas 1.300 meter persegi tercatat di sporadik atas nama Saudara H. BR membelinya lewat PPJB pada 2024 dan melunasinya pada Agustus 2026 di hadapan aparat desa.

Pelapor menyebut setelah mengikatkan transaksi jual beli dengan Saudara H, kemudian saudara H juga diduga menjual lahan yang sama kepada SP beberapa bulan kemudian nya, yang menurut pelapor berdasarkan penyampaian saudara H transaksi antara SP dengan H hanya berpegang pada kuitansi
Alat berat masuk, patok hilang
Pada tahun 2025, menurut pelapor, alat berat membersihkan lahan di atas bidang SHM.

Parit keliling dibuat, tumbuhan hilang, dan patok batas tidak lagi ditemukan. Kuasa hukum menyebut pihaknya sudah mengonfirmasi kepada pemilik alat bahwa alat itu disewa saudari SP, dan ketua RT setempat diminta menjaga alat selama bekerja. Ketua RT, kata pelapor, telah dipanggil dan memberikan keterangan.

Di bidang sporadik, SP disebut membangun jalan pada 2026 serta memasang pagar seng yang diklaim sebagai batas tanahnya. Dasar klaim itu, menurut pelapor, belum pernah dijelaskan. Redaksi belum memperoleh tanggapan SP dan Saudara H

SP2HP Nomor SP2HP/927/IX/RES.1.2./2026/Ditreskrimum merujuk dua pengaduan: dugaan penyerobotan tanah dan atau pengrusakan, serta dugaan penipuan dan atau penggelapan. Surat Perintah Penyelidikan terbit 26 Januari 2026.

Penyelidik telah memeriksa pelapor, dua saksi, dua teradu, mengecek objek, dan mengidentifikasi objek bersama BPN Kabupaten Muaro Jambi atas permintaan pihak teradu. Panggilan klarifikasi lanjutan kepada Saudara H tidak dipenuhi. Penyelidik juga meminta pengadu membantu menghadirkan saksi, dan menyatakan identitas operator alat berat belum diperoleh. Rencana lanjutan mencakup pemeriksaan BPN dan Saudara H, pencarian identitas operator, serta koordinasi dengan ahli pidana.

“Kami hanya meminta kepastian” “Alat berat masuk, tanah dibersihkan, patok hilang. Itu terjadi di lahan yang sudah kami beli dan ikat dengan AJB. Kami sudah memberi keterangan dan dokumen. Kami hanya minta kepastian: perkara ini naik ke penyidikan atau tidak, dan kapan.” jelas BR

Kuasa hukum: dua objek perlu dibaca terpisah “Kami menghormati proses penyelidikan. Namun SP2HP belum memisahkan dua objek perkara. Pengrusakan terjadi di atas tanah bersertipikat yang batasnya sudah terdata di BPN, jadi pemulihannya tidak perlu menunggu sengketa kepemilikan di bidang lain. Pemilik alat sudah menyatakan alat itu disewa teradu, dan itu bisa ditelusuri tanpa upaya paksa. Kami juga menyayangkan pengadu diminta menghadirkan saksi, karena memanggil teradu adalah tugas penyelidik. Kami meminta gelar perkara untuk menentukan peningkatan ke penyidikan serta target waktu yang jelas dalam SP2HP berikutnya.”

Pengamat: penyelidikan bukan ruang tunggu “Penyelidikan berfungsi menemukan ada tidaknya peristiwa pidana, bukan menunggu semua perselisihan perdata selesai. Bila perbuatan fisiknya tampak, misalnya alat berat masuk dan patok hilang, itu dapat dinilai tersendiri. Justice delayed is justice denied. Pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002 mewajibkan pejabat Polri bertindak berdasarkan norma hukum dan menjunjung HAM, termasuk kepastian hukum bagi pelapor. Kehati-hatian wajar, tetapi tidak sama dengan tanpa tenggat. Karena penyelidikan tidak punya daya paksa, gelar perkara untuk menentukan naik tidaknya ke penyidikan menjadi relevan.”

Tahap penyelidikan memang tidak mengenal upaya paksa, dan penyelidik dapat beralasan bahwa tumpang tindih klaim di atas sporadik menuntut kehati-hatian agar perkara tidak dikriminalisasi lebih dini. Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapat tanggapan Polda Jambi atas pertanyaan tertulis tentang jadwal gelar perkara, langkah terhadap operator alat berat, dan alasan pelapor diminta membantu menghadirkan saksi. Berita akan diperbarui bila tanggapan diterima.

Perkara masih tahap penyelidikan. Para teradu belum ditetapkan sebagai tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka hak jawab bagi semua pihak. (*)