Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeberkan sejumlah langkah yang dilakukan untuk menekan polusi udara di Jakarta, mulai dari pengembangan transportasi publik hingga penyediaan ruang terbuka hijau.

Wakil Kepala Bappeda DKI Jakarta, Deftrianov, mengatakan Pemprov DKI telah melakukan berbagai langkah dalam menangani persoalan kualitas udara. Salah satunya melalui pengembangan sistem transportasi publik seperti MRT dan LRT.

“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan sistem MRT untuk Fase 2. Kami berharap hingga 2027, MRT sudah dapat beroperasi sampai Monas, kemudian pada 2029 hingga Kota Tua,” kata Deftrianov dalam panel diskusi bertajuk Clean Air for Greater Jakarta: From Evidence to Investment and Action di Indonesia International Sustainability Forum 2026, Jakarta, Rabu (7/10).

Menurut Deftrianov, cakupan sistem transportasi publik di Jakarta telah mencapai hampir 92 persen secara keseluruhan, yang mencakup MRT, LRT, TransJakarta, serta layanan seperti JakLingko.

Pemprov DKI Dorong Ruang Terbuka Hijau

Selain transportasi publik, Pemprov DKI juga mempertimbangkan penyediaan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari upaya menangani persoalan lingkungan dan kualitas udara.

“Kami tidak hanya mempertimbangkan penyediaan transportasi publik, akan tetapi juga penyediaan ruang terbuka hijau. Kami percaya ruang hijau juga merupakan bagian dari microclimate dan dapat membantu dalam menangani polusi udara,” jelas Deftrianov.

Deftrianov juga mengungkapkan pemerintah terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi (RIPKA) yang dicanangkan Kementerian PPN/Bappenas.

Studi ITB Ungkap PM2.5 Jakarta Capai 34 μg/m³

Persoalan polusi udara Jakarta juga tergambar dalam studi Institut Teknologi Bandung (ITB). Penelitian tersebut mencatat rata-rata konsentrasi tahunan PM2.5 di Jakarta mencapai 34 μg/m³, atau sekitar 6,8 kali pedoman WHO sebesar 5 μg/m³.

Temuan tersebut berasal dari dua kajian, yakni Source Apportionment PM2.5 di Jakarta dan Inventarisasi Emisi Wilayah Jakarta Raya (Jabodetabek), yang dipaparkan dalam forum Clean Air for Greater Jakarta pada Rabu (7/10).

Particulate matter (PM) atau partikulat merupakan campuran partikel padat dan droplet cair yang tersuspensi di udara. PM2.5 menjadi salah satu jenis partikulat yang menjadi perhatian dalam persoalan kualitas udara Jakarta.

Studi ITB menunjukkan aktivitas manusia menjadi sumber penting paparan PM2.5. Sektor transportasi menjadi sumber terbesar dengan kontribusi sekitar 59 persen.

Dari berbagai sumber tersebut, kendaraan diesel menyumbang 33,1 persen, kendaraan bensin 26,2 persen, dan secondary sulfate 20,4 persen. Sementara itu, pembakaran batu bara menyumbang sekitar 5,5 persen dan pembakaran sampah sekitar 5 persen.

Studi tersebut juga menemukan aktivitas kota-kota penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi turut berkontribusi terhadap sumber polusi udara Jakarta dengan angka 38,51 persen.

Penanganan Polusi Membutuhkan Koordinasi Antarwilayah

Deftrianov menyebut ada tiga hal yang dibutuhkan untuk menangani polusi udara secara terpadu. Pertama, tata kelola metropolitan yang lebih kuat.

Menurutnya, rencana kawasan aglomerasi Jakarta didasarkan pada Peraturan Nasional Nomor 2 Tahun 2024. Ia berharap Dewan Aglomerasi Jakarta dapat menyediakan mekanisme kelembagaan untuk mengoordinasikan sekaligus mendorong pelaksanaan tindakan lintas wilayah administratif.

“Kami berharap Dewan Aglomerasi Jakarta dapat menyediakan mekanisme kelembagaan untuk mengoordinasikan, dan bukan hanya mengoordinasikan tetapi juga mendorong pelaksanaan tindakan lintas wilayah administratif. Hal ini juga perlu melibatkan pihak swasta dan badan utilitas, termasuk PLN sebagai perusahaan listrik negara,” jelas Deftrianov.

Langkah berikutnya adalah menyusun program dan target strategis bersama antarwilayah. Deftrianov menilai setiap daerah memiliki prioritas masing-masing sehingga diperlukan kesepakatan bersama yang dituangkan secara formal dan melibatkan pihak-pihak terkait.

Jakarta juga membutuhkan data dan sistem pemantauan bersama agar perkembangan penanganan polusi dapat diperbarui dan dipantau secara berkala.

Pengalaman Penanganan Banjir Jadi Contoh

Deftrianov mengatakan koordinasi lintas wilayah sebenarnya bukan hal baru bagi Jakarta. Ia mencontohkan penanganan banjir besar pada 2020 yang melibatkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Sebenarnya, kita udah memiliki pengalaman sebelumnya dalam menangani persoalan pengelolaan banjir. Saat banjir besar pada 2020, tiga gubernur, delapan wali kota, serta sekitar empat atau lima menteri menyusun langkah-langkah strategis bersama, termasuk membagi tanggung jawab menangani siapa melakukan apa,” ujar Deftrianov.

Menurutnya, pengalaman tersebut dapat menjadi gambaran pentingnya koordinasi antarwilayah dalam menangani persoalan yang tidak mengenal batas administratif, termasuk polusi udara.

Dengan adanya pengembangan transportasi publik, ruang terbuka hijau, serta penguatan koordinasi kawasan aglomerasi, Pemprov DKI mendorong penanganan polusi udara dilakukan secara lebih terpadu bersama wilayah penyangga Jakarta.