JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak setuju dengan kebijakan pemerintah yang menyesuaikan jadwal penerapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan sektor usaha hingga Oktober 2028. MUI menilai penundaan tersebut berpotensi menghambat pengembangan ekosistem ekonomi syariah serta perluasan pasar produk halal di Indonesia.
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI, M. Cholil Nafis, mengatakan penundaan implementasi kewajiban sertifikasi halal justru dapat menambah tantangan bagi pelaku industri dan pemangku kepentingan yang sedang mengembangkan pasar produk halal.
Menurut Cholil, kebijakan tersebut dapat berdampak terhadap upaya meningkatkan penetrasi produk halal di pasar nasional.
“Kalau halalnya ditunda, tambah susah kita mengejar market share, market impact-nya itu,” ujar Cholil dalam acara Ijtima’ Sanawi di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
MUI Akan Mengeluarkan Pernyataan Sikap
Cholil menekankan pentingnya penyediaan produk halal bagi masyarakat Indonesia. Menurutnya, upaya tersebut berkaitan dengan perlindungan masyarakat agar dapat mengonsumsi produk yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Ia juga mengingatkan pentingnya perhatian terhadap ketentuan agama mengenai konsumsi makanan dan barang yang diharamkan.
MUI, lanjut Cholil, akan mengeluarkan pernyataan sikap resmi mengenai kebijakan penundaan tersebut setelah melalui pembahasan internal.
“Nanti ada pernyataan sikap dari MUI karena kami tidak setuju, menyesalkan halal itu ditunda. Tapi nanti tunggu tanggal mainnya hasil rapat kami, tapi intinya pasti menolak dengan penundaan ini,” tegas Cholil.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa MUI akan menyampaikan sikap kelembagaannya setelah proses rapat selesai. Sementara itu, pemerintah menyatakan penyesuaian jadwal dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional dan masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha serta industri.
Pemerintah Sesuaikan Jadwal Kewajiban Sertifikasi Halal
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menyesuaikan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal. Kebijakan tersebut mengubah sejumlah tenggat yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan untuk memberikan waktu yang memadai bagi penguatan ekosistem halal dan kesiapan pihak-pihak yang terlibat.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat,” jelas Susiwijono dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026).
Penyesuaian tersebut dilakukan melalui perubahan terhadap PP Nomor 42 Tahun 2024. Pemerintah menyebut kebijakan ini tetap menjadi bagian dari upaya menjalankan sistem Jaminan Produk Halal, dengan memperhatikan kesiapan pelaku usaha dan mekanisme pelaksanaannya.
Produk dan Sektor Usaha yang Mengalami Penyesuaian
Berdasarkan keterangan pemerintah dalam naskah sumber, perubahan jadwal mencakup sejumlah kelompok produk dan sektor usaha.
Pertama, kewajiban sertifikasi halal bagi produk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.
Kedua, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Ketiga, kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Penyesuaian juga mencakup sejumlah kelompok produk yang sebelumnya memiliki masa penahapan hingga 2026. Kelompok tersebut meliputi:
-
Obat bahan alam.
-
Obat kuasi.
-
Suplemen kesehatan.
-
Kosmetik.
-
Produk kimiawi.
-
Produk rekayasa genetik.
-
Sejumlah kategori barang gunaan.
Untuk kelompok produk tersebut, masa penahapan disesuaikan hingga 17 Oktober 2028 sesuai dengan ketentuan perubahan yang disebutkan pemerintah.
Selain perubahan masa penahapan, pemerintah menyatakan akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 dan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaminan Produk Halal
Susiwijono menegaskan bahwa penyesuaian jadwal tidak dimaksudkan untuk menghapus komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan Jaminan Produk Halal.
“Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem,” ujar Susiwijono.
Pemerintah berharap penyesuaian tersebut dapat menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian dan waktu penyesuaian bagi pelaku usaha, menjaga kelancaran perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia.
Di sisi lain, MUI menyatakan akan menyampaikan sikap resmi setelah pembahasan internal. Perbedaan pandangan ini menempatkan kesiapan pelaku usaha, perlindungan konsumen, dan pengembangan pasar produk halal sebagai hal-hal yang menjadi perhatian dalam penerapan kebijakan sertifikasi halal.

