JAMBI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jelutung, Polresta Jambi, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor inventaris milik Jambi Mini Soccer. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (28), sedangkan satu orang rekannya berinisial A masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jambi dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya.

Kasus tersebut terungkap setelah J (46), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Jambi Selatan, melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor inventaris milik tempatnya bekerja.

Peristiwa itu diketahui pada 29 Oktober 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jambi Mini Soccer, Jalan Pigai, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Awalnya, pelapor menerima informasi dari salah seorang pegawai bahwa sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2019 yang merupakan kendaraan inventaris perusahaan dan digunakan oleh R sudah tidak berada di lokasi.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa kendaraan tersebut diduga telah digadaikan oleh R bersama rekannya A kepada pihak lain tanpa seizin pihak perusahaan.

Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkannya ke Polsek Jelutung.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jelutung di bawah arahan Kapolsek Jelutung AKP Adi Mansah, S.H., M.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan R di area Jambi Mini Soccer tanpa perlawanan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jelutung AKP Adi Mansah, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Jelutung telah mengungkap kasus penggelapan. Tersangka R sudah diamankan, sementara satu rekannya berinisial A masih DPO dan saat ini terus dilakukan pengejaran,” ujar AKP Adi Mansah.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2019.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap A serta berupaya menemukan sepeda motor yang diduga telah digadaikan berikut surat tanda nomor kendaraan (STNK)-nya.

Berdasarkan keterangan polisi, Atas dugaan perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Jelutung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polsek Jelutung menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu rekan tersangka yang masih buron guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.