Menurut pejabat teknis Bidang Bina Marga PU Kota Jambi ini menyebutkan, ijin pemanfaatan bahu jalan dan punya jaringan kabel berlaku selama 120 hari kalender. Ijin sesuai dengan peta wilayah kerja yang diajukan pihak provider.
“Jika ada wilayah perluasan jaringan kabel baru, harus membuat ijin kembali. Ijin pemanfaatan bahu jalan dan punya jaringan kabel tidak berlaku permanen, namun sesuai dengan pengembangan jaringan dengan titik wilayah tertentu di Kota Jambi,”katanya.
Warga berharap kedepan nya pemerintah lebih serius menertibkan izin pemasangan tiang internet di areal pemukiman warga sehingga tidak ada lagi permasalahan pemasangan tiang tanpa seizin pemilik lahan.
Halaman

