- PBKN – RPOJK tentang Perubahan atas POJK Nomor 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum, disusun dalam rangka memperkuat manajemen risiko likuiditas jangka panjang yang comparable dan reliable bagi seluruh Bank Umum Konvensional (BUK) serta penyelarasan dengan standar akuntansi terkini. RPOJK ini mengatur antara lain: (a) kewajiban perhitungan dan pelaporan NSFR bagi seluruh BUK (termasuk Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 Non Asing); dan (b) penyesuaian cakupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dalam perhitungan Required Stable Funding (RSF).
- PBKN – RPOJK tentang Pelaporan dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan BPRS sebagai upaya mendukung penyederhanaan dan digitalisasi proses pelaporan. RPOJK disusun sebagai dasar hukum penyusunan dan penyampaian seluruh laporan berkala dan insidental BPR dan BPRS melalui sistem pelaporan OJK dalam rangka meningkatkan pengawasan BPR dan BPRS serta mempermudah dokumentasi, monitoring, dan pengolahan data. RPOJK ini juga sebagai dasar pengaturan bagi BPR dan BPRS dalam mengumumkan laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi kepada masyarakat.
- PBKN – RPOJK tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM sebagai tindak lanjut dari Pasal 249 UU P2SK serta dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
RPOJK ini akan mengatur antara lain: a) kewajiban dan ruang lingkup pemberian kemudahan akses pembiayaan UMKM, yang berlaku bagi bank dan lembaga jasa keuangan nonbank; b) tata kelola, manajemen risiko serta kebijakan dan prosedur mengenai akses pembiayaan UMKM; c) kerja sama dalam pemberian kemudahan akses pembiayaan UMKM; d) hapus buku atau hapus tagih dalam rangka kemudahan akses pembiayaan UMKM; serta e) peningkatan literasi keuangan, khususnya bagi pelaku UMKM.
Dengan RPOJK ini, diharapkan dapat menjadi landasan bagi LJK dalam memberikan akses pembiayaan kepada UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, sehingga LJK dan pelaku UMKM dapat terus bersinergi dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
- PMDK – RPOJK tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. RPOJK disusun sebagai penyempurnaan standar pengendalian internal bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) dengan penerapan standar perilaku yang baik dalam rangka pelindungan investor dan menjaga integritas pasar terkait independensi dari potensi benturan kepentingan, serta menambah pengaturan mengenai penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi.
- PMDK – RPOJK Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU P2SK.
- PMDK – RPOJK Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) untuk peningkatan kualitas pelayanan dan pengolahan data secara terintegrasi dan transparan dengan menyederhanakan jumlah laporan agen penjual efek reksa dana yang disampaikan kepada OJK.
- PMDK – RPOJK Laporan Bank Umum sebagai Kustodian untuk peningkatan kualitas pelayanan dan pengolahan data secara terintegrasi dan transparan dengan menyederhanakan jumlah laporan bank kustodian yang disampaikan kepada OJK.
- PPDP – RPOJK tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK. RPOJK ini antara lain mengatur persyaratan pendirian Dana Pensiun, peraturan Dana Pensiun, tata kelola Dana Pensiun, tata kelola investasi Dana Pensiun, dan pembubaran serta likuidasi Dana Pensiun.persyaratan pendirian Dana Pensiun, peraturan Dana Pensiun, tata kelola Dana Pensiun, tata kelola investasi Dana Pensiun, dan pembubaran serta likuidasi Dana Pensiun.
- PPDP – RPOJK tentang Pembubaran, Likuidasi dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK. RPOJK ini antara lain mengatur tata cara dan mekanisme permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, persyaratan calon anggota tim likuidasi, tanggung jawab pelaksanaan likuidasi, dan penyesuaian teknis pelaksanaan proses likudasi.
- PPDP – RSEOJK tentang Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi sebagai ketentuan teknis POJK 8/POJK.05/2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. RSEOJK ini antara lain mengatur jenis dan kriteria produk asuransi yang memerlukan persetujuan OJK terlebih dahulu (file and use) dan produk asuransi yang hanya perlu pelaporan ke OJK setelah dipasarkan oleh perusahaan (use and file), bentuk dan format persetujuan produk asuransi, bentuk dan format pelaporan penyelenggaraan produk asuransi, bentuk dan format pelaporan penghentian produk asuransi, serta tata cara penyampaian persetujuan, pelaporan penyelenggaraan, dan pelaporan penghentian produk asuransi.
- PVML – RPOJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion antara lain akan mengatur kegiatan usaha, persyaratan penyelenggara, pentahapan kegiatan usaha, tata kelola dan manajemen risiko serta persyaratan permodalan.
- PVML – RPOJK tentang Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro yang antara lain akan mengatur pengelompokan skala usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu, pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu, dan perluasan kepemilikan LKM oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
- PVML – RPOJK tentang Pengembangan Kualitas SDM PVML antara lain mengatur pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan, penyediaan dana kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi kompetensi kerja di bidang PVML.
- PVML – RPOJK tentang Pengawasan, Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML sebagai penyempurnaan ketentuan mengenai pengawasan, status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan bagi seluruh LJK di sektor PVML yang antara lain mengatur tata cara pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan PVML secara terintegrasi.
- PVML – RPOJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML antara lain mengatur pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal, serta penanganan benturan kepentingan.
- PEPK – RPOJK tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (RPOJK Satgas). Penyusunan RPOJK ini merupakan respons OJK terhadap amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat melalui penyediaan landasan hukum untuk koordinasi dan kolaborasi antarotoritas, kementerian, dan lembaga, yang menjadi anggota Satgas PASTI dalam melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
- IAKD – RPOJK tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang mencakup pengaturan terkait penyelenggaraan kegiatan usaha PKA mulai dari prinsip, ketentuan perizinan usaha, kelembagaan, tata kelola, pengawasan, dan aspek pelindungan konsumen.
- IAKD – RPOJK tentang Lembaga Agregasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (Aggregator), yang akan mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan.
- IAKD – RPOJK tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dan RSEOJK tentang Mekanisme pengawasan dan Pelaporan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dalam rangka mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dari Bappebti ke OJK.
- IAKD – RSEOJK tentang Asosiasi di Sektor ITSK dalam memberikan landasan hukum atas pelaksanaan tugas asosiasi di sektor ITSK termasuk pelaksanaan tugas asosiasi dalam mengembangkan sektor ITSK.
- Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) melanjutkan penguatan sebesar 6,05 persen ytd. Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,98 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 4,34 persen, dan piutang pembiayaan syariah 22,31 persen.
Dalam rangka upaya pengembangan dan penguatan SJK syariah, OJK melakukan:
- Monitoring kesiapan Industri Asuransi untuk melakukan spin-off unit syariah paling lambat akhir tahun 2026 sesuai Pasal 9 POJK 11 tahun 2023, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
Pada akhir tahun 2023, terdapat 32 UUS yang berencana untuk melakukan spin off, namun dengan perkembangan saat ini dan setelah dilakukan analisis kembali, per Juli 2024 terdapat 29 UUS yang akan melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah, sedangkan 12 UUS lainnya memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah lainnya. Rencana spin off 29 UUS sepanjang tahun 2024-2026 sebagai berikut:

