Jakarta — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas dengan melarang praktik atraksi gajah tunggang di seluruh Indonesia. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memuliakan satwa sekaligus menggeser paradigma hiburan berbasis eksploitasi menuju konservasi yang lebih beretika dan manusiawi.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal KSDAE atas nama Menteri Kehutanan pada 18 Desember 2025.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ditjen KSDAE Kemenhut, Ahmad Munawir, menegaskan bahwa aturan ini bersifat mengikat dan berlaku secara nasional.
“SE ini berlaku sejak ditandatangani dan berlaku secara nasional,” ujar Ahmad Munawir dalam keterangannya, seperti dilansir Antara, Jumat (13/2).
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Kemenhut melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di seluruh Indonesia akan melakukan pengawasan rutin terhadap Lembaga Konservasi (LK) dan kebun binatang yang memelihara gajah.
Kemenhut menyiapkan sanksi administratif berat bagi lembaga yang tetap melaksanakan atraksi gajah tunggang. Sanksi tersebut meliputi:
-
Surat Peringatan I (SP I), diberikan saat pertama kali terbukti melanggar
-
Surat Peringatan II (SP II), apabila tidak mengindahkan peringatan pertama
-
Surat Peringatan III (SP III), berupa pencabutan izin Lembaga Konservasi secara permanen
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah mencermati berbagai keluhan masyarakat serta masukan dari aktivis satwa yang menilai praktik gajah tunggang bersifat eksploitatif.
Kemenhut menegaskan bahwa peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, tidak lagi sejalan dengan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare).
Gajah Sumatera (Elephas maximus) sendiri berstatus sangat terancam punah (Critically Endangered) berdasarkan Daftar Merah IUCN. Dengan status tersebut, setiap bentuk pemanfaatan satwa ini harus dilakukan dengan tingkat kehati-hatian yang sangat tinggi.
“Konservasi bukan soal hiburan, melainkan tentang penghormatan terhadap kehidupan,” tegas Kemenhut dalam surat edaran tersebut.
Penghentian atraksi gajah tunggang tidak serta-merta menghilangkan fungsi edukasi di kebun binatang maupun lembaga konservasi. Kemenhut mendorong pengelola untuk bertransformasi ke pendekatan yang lebih beradab dan berorientasi pada perlindungan satwa.
Pengunjung diharapkan dapat mengamati perilaku alami gajah dari jarak aman serta memperoleh pemahaman konservasi yang lebih mendalam mengenai peran gajah dalam ekosistem. Interaksi tanpa kontak fisik langsung juga dinilai penting untuk mencegah stres dan potensi cedera pada satwa.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik bahwa gajah merupakan makhluk hidup yang harus dihormati keberadaannya, bukan sekadar objek rekreasi.

