Jakarta — Pengadilan banding di Korea Selatan menambah hukuman mantan presiden Yoon Suk Yeol menjadi tujuh tahun penjara dalam kasus menghalangi proses hukum.
Putusan tersebut lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Penambahan masa hukuman ini diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Seoul pada Rabu (29/4), sebagai respons atas pengajuan banding dari pihak Yoon maupun jaksa terkait putusan awal pada Januari lalu.
Dalam proses banding, Yoon berargumen bahwa surat perintah penangkapannya didasarkan pada “penyelidikan yang tidak sah”. Sementara itu, tim jaksa khusus menilai hukuman seharusnya mencapai 10 tahun karena kejahatan yang dilakukan tergolong sangat berat.
“Pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa,” ujar hakim dalam persidangan, seperti dikutip AFP.
Hakim juga menilai bahwa motif serta dampak dari tindakan Yoon tergolong serius.
“Terdakwa tidak hanya berupaya menghalangi pelaksanaan sah surat perintah oleh jaksa dan pihak lain,” kata hakim.
“Ia juga mengeluarkan instruksi melawan hukum kepada pejabat Dinas Keamanan Presiden, yang merupakan aparatur sipil negara, dan berusaha menggunakan mereka seolah-olah penjaga pribadi demi perlindungan dirinya sendiri,” lanjutnya.
Yoon terlihat hadir di ruang sidang mengenakan setelan hitam dan kemeja putih. Ia tampak nyaris tanpa ekspresi saat mendengarkan pembacaan putusan.
Selain kasus ini, Yoon juga tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan yang lebih berat, yakni memimpin pemberontakan terkait upayanya memberlakukan darurat militer pada akhir 2024.

