Kerinci – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh aksi tak bermoral. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kerinci bergerak cepat meringkus seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial YA (43).

Ia diamankan pada Jumat (24/4/2026) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan terduga pelaku di lingkungan sekolah, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para peserta didik.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Peristiwa kelam itu sendiri diduga terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di dalam toilet SMPN 4 Sungai Penuh.

Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan modus memaksa korban dan melakukan pelecehan secara fisik. Sejauh ini, kepolisian telah mengidentifikasi dua orang korban pelajar yang masih di bawah umur, yakni HA (12) dan MRS (13).

Sembunyi di Rumah Kerabat

Menindaklanjuti laporan yang meresahkan masyarakat tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan pelaku.
Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, keberadaan YA akhirnya terendus.

Terduga pelaku tak berkutik saat diringkus polisi di tempat persembunyiannya, yakni di kediaman kerabatnya yang berlokasi di Desa Simpang Tiga Rawang. Setelah ditangkap, YA langsung digelandang ke Mapolres Kerinci untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ancaman Hukuman Diperberat

Kini, YA telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Satreskrim Polres Kerinci, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Very Prasetyawan, menegaskan komitmen institusinya untuk mengusut tuntas kasus ini.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mengingat profesi pelaku adalah seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung anak muridnya, sanksi hukum yang menanti YA tidak main-main.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ancaman pidana pokok bagi pelaku dapat diperberat dengan ditambah satu per tiga dari hukuman maksimal.

Imbauan untuk Orang Tua

Merespons kejadian ini, AKP Very Prasetyawan mewakili Polres Kerinci memberikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua.

Warga diharapkan untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan lebih memperhatikan lingkungan pergaulan serta aktivitas anak-anak mereka di luar rumah.

Polisi juga meminta masyarakat agar tidak ragu atau takut untuk segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi tindakan pelecehan terhadap anak.

Laporan dan respons cepat sangat krusial guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, dan bebas dari predator anak di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.(Garuda Sirait)