Tanjung Jabung Barat — Konflik agraria di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memanas dan dinilai belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Sejumlah pihak menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat lamban dalam menangani berbagai sengketa lahan yang terjadi di tengah masyarakat.

Beberapa konflik yang hingga kini belum menemukan titik terang di antaranya melibatkan masyarakat Desa Badang dengan DAS, masyarakat tujuh desa dengan PT Bukit Kausar, LAM Muara Papalik dengan CKT, serta konflik masyarakat Purwodadi dan Taman Raja dengan Agrowiyana.

Selain itu, konflik juga terjadi antara Kelompok Tani Sungai Baung dengan PT TML, serta sejumlah kelompok masyarakat lainnya dengan PT WKS di wilayah Lubuk Terap, Lubuk Kambing, Pengabuan, hingga Bukit Bakar.

Aktivis agraria Provinsi Jambi, Christian Napitupulu, menilai lambannya penyelesaian konflik tersebut disebabkan minimnya keseriusan dari pemerintah daerah. Ia juga menyoroti lemahnya kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dalam menangani persoalan agraria.

“Dari yang kita lihat, bukan hanya lambat, tapi memang terkesan tidak ada niat serius untuk menyelesaikan konflik ini. Cara berpikir OPD teknis juga lemah dalam mencari solusi,” ujar Christian.

Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya memiliki instrumen penanganan konflik melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012. Tim tersebut diketahui diketuai langsung oleh bupati.

Christian mencontohkan konflik antara masyarakat tujuh desa dengan PT Bukit Kausar, anak perusahaan PTPN, yang hingga kini belum terselesaikan sejak 2018. Padahal, kata dia, persoalan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 dan seharusnya sudah dijalankan.

“Kalau memang tidak mampu, seharusnya segera dilimpahkan ke pemerintah provinsi atau pusat yang memiliki kewenangan lebih luas,” tegasnya.

Ia juga menyinggung konflik tenurial antara masyarakat dan PT WKS yang berkaitan dengan izin PBPH. Dalam kasus tersebut, menurutnya, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan penuh sehingga perlu melibatkan Dinas Kehutanan maupun Kementerian terkait.

Christian menambahkan, jika OPD yang terlibat tidak mampu atau tidak memiliki kemauan dalam menyelesaikan konflik, maka bupati perlu segera melakukan evaluasi.

“Jangan sampai konflik ini terus dibiarkan dan memicu gejolak sosial di masyarakat. Jangan menunggu sampai terjadi keributan baru bergerak,” pungkasnya. (*)