JAKARTA – Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mendesak Polda Metro Jaya untuk memeriksa lebih lanjut mantan pejabat intelijen TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Peristiwa penyiraman terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB saat Andrie mengendarai sepeda motor di Salemba, Jakarta Pusat.
Meski empat anggota intelijen TNI telah dijatuhi vonis penjara (1,5–3 tahun) dalam persidangan militer terakhir, KontraS menilai penyelidikan belum cukup mendalami keterlibatan otak operasi di balik aksi brutal itu.
“Karena dalam proses peradilan militer, Kabais… tidak pernah dipanggil. Padahal hal itu berkaitan dengan… penyiraman air keras. Untuk membongkar apa? Untuk membongkar tindakan operasi…,” ujar Dimas dalam konferensi pers di Polda Metro, Kamis (17/6), menyoroti adanya “celah” dalam proses peradilan militer.
Konteks kasus ini cukup kompleks. Setelah serangan 12 Maret 2026, polisi militer menangkap beberapa prajurit TNI sebagai tersangka.
Pada Juli 2024 dan Juni 2026, Mahkamah Militer Jakarta II-08 menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat terdakwa (Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka).
Menurut Jaksa Militer, dua di antaranya adalah “eksekutor”, sedangkan dua lainnya terbukti berperan lebih kecil. Hukuman ini dinilai ringan oleh banyak pihak, termasuk Koalisi Sipil Indonesia.
Sementara itu, dalam jalur peradilan sipil, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie mengajukan gugatan praperadilan.
Pada 2 Juni 2026, Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan terhadap pelapor (Laporan Polisi No. LP/A/222/III/2026). Artinya, penyidikan belum selesai dan harus dilakukan penyelidikan lanjutan oleh polisi sipil.
Menjawab tuntutan KontraS, Dimas Bagus menegaskan bahwa mantan pejabat militer tersebut sudah tidak lagi berstatus prajurit aktif, sehingga pengusutan kepada mereka sangat mungkin dilakukan.
Ia menyebutkan “Itu juga statusnya sekarang bukan lagi anggota prajurit aktif, sehingga patut untuk diperiksa dan didalami…”. Dengan kata lain, selain memeriksa Letjen (Purn) Yudi Abrimantyo selaku mantan Kabais TNI, polisi juga diminta menginterogasi kembali para terdakwa (Edi dan Budhi) yang kini bukan prajurit aktif.
Menurut Dimas, pemeriksaan itu perlu agar proses peradilan militer dan peradilan umum saling melengkapi dalam mengungkap kasus ini. KontraS mengklaim hasil investigasi mereka (TAUD) menunjukkan hingga 16 orang terlibat dalam operasi teror tersebut, sehingga perlu pembukaan penyelidikan lebih luas.
Langkah KontraS ini mendapat tanggapan beragam. Hingga kini, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi soal permintaan tersebut. Di satu sisi, penegak hukum masih berpegang pada putusan PN Jaksel (2/6/2026) yang menyatakan proses penyidikan harus dilanjutkan. Namun, Polri juga menghadapi tekanan soal ketegasan penanganan.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat DPR Komisi III (31 Maret 2026), Kapolda Metro menyatakan pelaku utama sudah diserahkan ke Pom TNI untuk proses militer, yang sempat menimbulkan kebingungan publik tentang siapa yang berwenang.
Kontras kini memanfaatkan momentum hukum sipil untuk mendorong transparansi penuh. “Kami ingin memastikan semua pemangku kepentingan diperiksa, termasuk yang mungkin menjadi penyandang dana atau otak di balik aksi ini,” ujar Dimas.

