JAKARTA – Program Indonesia Pintar (PIP) akan diintegrasikan dengan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos). Integrasi ini bertujuan memperluas akses bantuan pendidikan bagi keluarga kurang mampu sekaligus menyederhanakan proses penyaluran bantuan.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Adhika Ganendra, menjelaskan bahwa melalui integrasi tersebut, anak dari keluarga penerima PKH akan otomatis menjadi penerima Program Indonesia Pintar.
Tidak hanya itu, penerima PIP yang berhasil lolos seleksi masuk perguruan tinggi juga akan memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tanpa melalui proses seleksi tambahan.
“Dengan pengintegrasian itu, murid yang keluarganya terdaftar sebagai penerima bansos PKH, akan otomatis menerima PIP dan setelah menerima PIP,” kata Adhika dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
“Jika lolos seleksi perguruan tinggi, baik melalui jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) maupun jalur lainnya, akan otomatis menerima KIP Kuliah, tanpa harus diseleksi lagi,” lanjutnya.
Cakupan PIP Diperluas hingga Jenjang TK
Selain integrasi dengan PKH, Kemendikdasmen juga akan memperluas cakupan penerima PIP mulai tahun ajaran 2026/2027 dengan menjangkau peserta didik jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).
Program tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun dengan target lebih dari 888 ribu murid TK di seluruh Indonesia.
Menurut Adhika, perluasan penerima PIP dilakukan untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu memperoleh akses pendidikan sejak usia dini.
“Perluasan PIP ini dilakukan untuk memastikan akses pendidikan bagi keluarga tidak mampu sejak jenjang TK serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM),” jelasnya.
Dana PIP PAUD Mulai Disalurkan Oktober 2026
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa bantuan PIP untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan mulai disalurkan pada Oktober 2026.
Penyaluran akan dilakukan pada semester ganjil tahun ajaran 2026/2027 menggunakan data peserta didik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan batas akhir data per 31 Agustus 2026.
“Proses penyaluran PIP PAUD akan dilakukan pada semester ganjil tahun ajaran 2026/2027, yaitu dengan menggunakan data murid pada Dapodik dengan cut off 31 Agustus 2026,” kata Gogot.
Ia menjelaskan bahwa usulan penerima PIP PAUD dapat diajukan oleh sekolah maupun Dinas Pendidikan kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Selain itu, penetapan calon penerima juga dapat bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok masyarakat miskin, serta usulan dari satuan pendidikan.
Setiap peserta didik PAUD yang dinyatakan layak menerima bantuan akan memperoleh dana pendidikan sebesar Rp450.000 per tahun.
Dana tersebut akan disalurkan sekaligus ke rekening penerima yang telah terdaftar dalam sistem Dapodik. Mekanisme penyaluran PIP PAUD juga akan mengikuti sistem yang selama ini diterapkan pada jenjang pendidikan lainnya.

