Jakarta — Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam dugaan korupsi seragam sekolah yang menyeret Bupati Langkat Syah Afandin. Kasus tersebut dinilai semakin merugikan orang tua siswa di tengah tingginya biaya pendidikan.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengatakan dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap orang tua siswa.

“Kami sebagai organisasi pendidikan dan guru sangat mengecam pristiwa terjadinya korupsi pakaian ya. Atau seragam sekolah baik SD, SMP dan seterusnya jelas ini merugikan para orang tua murid di tengah biaya pendidikan yang masih mahal ya,” ujar Satriwan dalam keterangannya, Minggu (5/7).

Satriwan menilai korupsi masih menjadi persoalan dalam tata kelola pendidikan nasional.

Menurutnya, anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan siswa dan guru justru berpotensi dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan korupsi.

“Ternyata yang menikmati seragam tersebut adalah kepala daerah yang mengambil peluang atau ceruk korupsi dari pengadaan seragam tersebut,” ujarnya.

P2G Minta Proyek Pendidikan Diawasi

Satriwan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk terus mengawasi proyek pengadaan di sektor pendidikan.

Ia juga meminta orang tua siswa tidak takut melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

“Dan jangan takut orang tua murid melaporkan, karena kalau di dunia pendidikan sudah korupsi bagaimana pembangunan kerakter, integritas, dan kejujuran,” katanya.

P2G turut mendesak aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut Satriwan, anggaran pendidikan harus benar-benar digunakan untuk memenuhi hak siswa dan guru serta meningkatkan kualitas pembelajaran.

“Kami mendesak aparat penegak hukum betul-betul tegas ya menindak kasus ini. Agar anggaran pendidikan yang sangat besar bisa benar-benar memenuhi hak murid dan guru demi mencapai kualitas mutu pembelajaran,” ujarnya.

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK

Bupati Langkat Syah Afandin sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7).

Dalam operasi tersebut, KPK turut menemukan barang bukti dugaan tindak pidana berupa uang senilai ratusan juta rupiah.

Barang bukti tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan pihak swasta kepada bupati.

Syah Afandin diduga meminta fee atau komisi sebesar 10 hingga 17 persen dari rekanan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Proyek tersebut terutama berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim).

Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya senilai Rp3,5 miliar.

Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, hingga pengadaan seragam sekolah SD.

Atas perbuatannya, Syah Afandin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.