SURABAYA – Polda Jawa Timur memperkuat penyelidikan kasus kematian Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemerintah Kabupaten Bangkalan berinisial RYS (51), yang ditemukan meninggal dunia di dalam mobil dinas di area parkir Terminal 1 Bandara Internasional Juanda.

Jenazah korban ditemukan pada Rabu (24/6). Hingga kini, penyebab pasti kematian maupun pelaku masih belum terungkap. Namun, dugaan tindak pidana pembunuhan menguat berdasarkan hasil autopsi.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan seluruh unsur kepolisian akan bersinergi untuk mempercepat pengungkapan kasus tersebut, termasuk memburu pelaku.

“Upaya sinergi dan kolaborasi semua pihak untuk dapat cepat mengungkap kasus ini akan terus kami lakukan. Mohon doanya mudah-mudahan segera tertangkap,” kata Jules, Rabu (1/7).

Polisi: Dugaan Pembunuhan Masih Didalami

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Siko Sesaria Putra, mengatakan hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkapkan detail perkembangan penyidikan kepada publik.

“Masih lidik, nanti diinformasikan kalau sudah rilis resmi,” katanya.

Hasil Autopsi Temukan Indikasi Kekerasan

RYS ditemukan tidak bernyawa di dalam mobil dinas yang terparkir di area Terminal 1 Bandara Internasional Juanda pada Rabu (24/6).

Baca Juga:Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil autopsi tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, ditemukan sejumlah indikasi kekerasan pada tubuh korban.

Pemeriksaan luar menunjukkan adanya luka robek pada cuping telinga kiri yang diduga akibat benturan benda tumpul.

Dokter forensik juga menemukan pelebaran pembuluh darah pada kelopak mata serta kebiruan pada bibir, yang lazim ditemukan pada korban meninggal akibat mati lemas atau asfiksia.

Selain itu, pemeriksaan organ dalam memperlihatkan perubahan warna pada lidah, epiglotis, saluran napas bagian atas, hingga dinding lambung.

Meski demikian, penyebab pasti kematian belum dapat dipastikan karena kondisi organ tubuh korban telah mengalami pembusukan lanjut.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan toksikologi dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur terhadap sampel ginjal, lambung beserta isinya, serta kuku jari korban.