Jakarta — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai pembebasan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan konsumsi domestik.

Menurut Said, kebijakan tersebut juga dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara melalui peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berasal dari konsumsi barang dan jasa.

Said yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengatakan usulan pembebasan pajak JHT perlu dipandang sebagai kebijakan yang memiliki efek berganda (multiplier effect), bukan hanya dari sisi potensi berkurangnya penerimaan pajak dalam jangka pendek.

“Karena itu, saya memandang usulan pembebasan pajak JHT tidak hanya memiliki dimensi keadilan bagi pekerja, tetapi juga berpotensi memperkuat konsumsi domestik yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Said dalam keterangan resmi tertulis, Jumat (3/7).

Dorong Kajian Kebijakan Pajak JHT

Said menilai kebijakan perpajakan atas pencairan JHT sudah saatnya dikaji kembali agar lebih mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan bagi pekerja.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, pencairan JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan paling lambat dua tahun setelah pensiun atau berhenti bekerja dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen.

Dengan skema tersebut, sekitar 95 persen peserta JHT disebut telah menerima manfaat tanpa dikenai pajak.

“Fakta bahwa sekitar 95 persen penerima manfaat JHT telah memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen menunjukkan bahwa pemerintah memiliki keberpihakan terhadap perlindungan pekerja. Karena itu, saya memandang kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama,” ujar Said.

Menurutnya, apabila sebagian besar peserta telah memperoleh fasilitas pembebasan pajak, pemerintah dapat mempertimbangkan perluasan kebijakan tersebut kepada seluruh penerima manfaat JHT.

Said menegaskan JHT pada hakikatnya merupakan tabungan pekerja yang berasal dari akumulasi iuran selama masa kerja. Karena itu, manfaat yang diterima saat pensiun atau setelah mengalami pemutusan hubungan kerja memiliki peran penting dalam menopang kehidupan pekerja dan keluarganya.

“JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan,” katanya.

Dinilai Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Said mengaku memahami bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan Republik Indonesia, memiliki pertimbangan terkait kondisi fiskal negara.

Namun, ia menilai masih terdapat ruang untuk mengkaji dampak fiskal maupun manfaat sosial apabila pembebasan pajak JHT diterapkan kepada seluruh peserta.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah selama ini telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi. Menurutnya, penyempurnaan kebijakan perpajakan atas JHT dapat menjadi bentuk keberpihakan negara kepada pekerja.

Said berharap dialog antara pemerintah, Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, dan organisasi serikat pekerja terus dilakukan untuk merumuskan kebijakan yang memberikan manfaat optimal bagi pekerja sekaligus mendukung pembangunan nasional.

Menurutnya, pembebasan pajak atas pencairan JHT tidak semata-mata dipandang sebagai potensi berkurangnya penerimaan negara.

“Ketika pekerja menerima manfaat JHT secara utuh, dana tersebut pada umumnya tidak disimpan begitu saja. Sebagian besar akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, berbelanja, membayar biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, renovasi rumah, atau bahkan menjadi modal usaha kecil. Aktivitas ekonomi itu pada akhirnya akan meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperkuat daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.