JAMBI – Sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari (Unbari) kembali memanas. Pj Rektor Unbari, Fadil Iskandar, melaporkan dugaan pemaksaan masuk dan penguasaan sejumlah fasilitas kampus ke Polda Jambi setelah sekelompok orang mendatangi lingkungan kampus pada Kamis (2/7/2026).
Fadil mengatakan rombongan yang diperkirakan berjumlah sekitar 100 orang itu diduga dipimpin oleh Yunan Surono yang menjabat sebagai Pj Rektor versi Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) 2010. Menurutnya, rombongan tersebut memasuki sejumlah ruangan di lingkungan kampus, mulai dari ruang yayasan, ruang rektor, ruang wakil rektor hingga ruang dekan.
“Mereka datang berbondong-bondong untuk menguasai Universitas Batanghari. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, Universitas Batanghari merupakan milik Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ). Karena itu kami menganggap kampus ini adalah rumah kami,” kata Fadil.
Ia menilai tindakan memasuki dan menguasai fasilitas kampus secara paksa tidak dapat dibenarkan. Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jambi.
“Kalau seseorang mengambil sesuatu yang bukan miliknya dengan cara paksa tentu tidak dibenarkan. Kami hanya mempertahankan apa yang menjadi hak kami,” ujarnya.
Fadil juga membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan peretasan terhadap sistem akademik Universitas Batanghari. Ia menegaskan sistem akademik beserta akun resmi universitas merupakan aset milik lembaga yang hingga kini tetap digunakan untuk menjalankan aktivitas perkuliahan.
“Proses akademik tetap berjalan normal. Pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi tetap berlangsung sebagaimana mestinya,” katanya.
Sementara itu, Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Administrasi Unbari, Fathiah, menjelaskan polemik penggunaan rekening atas nama pribadi muncul setelah seluruh rekening resmi universitas dibekukan.
Menurutnya, pembekuan dilakukan terhadap rekening di Bank BRI, BTN, dan Bank Jambi untuk menghindari potensi kerugian selama konflik berlangsung. Karena operasional kampus harus tetap berjalan, Senat Universitas memutuskan membuka rekening sementara atas nama Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II.
“Seluruh rekening dibekukan, sementara operasional kampus tetap berjalan dan mahasiswa masih melakukan pembayaran. Berdasarkan hasil rapat senat diputuskan membuka rekening sementara atas nama Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II,” ujar Fathiah.
Ia menjelaskan rekening atas nama lembaga belum dapat dibuka karena masih membutuhkan dokumen akta badan penyelenggara, sementara status hukum penyelenggara masih menjadi objek sengketa.
Fathiah memastikan seluruh pemasukan dan pengeluaran dana dilaporkan secara berkala kepada Senat Universitas. Mahasiswa juga diminta melaporkan setiap pembayaran ke BAUK agar seluruh transaksi tetap tercatat.
Selain itu, ia mengungkapkan sebelumnya terdapat penarikan dana dari rekening BNI oleh pihak lain dengan alasan membayar gaji dan operasional kampus. Namun, menurutnya, sejumlah kewajiban seperti pembayaran listrik, BPJS, dan layanan internet justru belum diselesaikan sehingga menjadi beban pihak kampus saat ini.
Anggota Senat Universitas Batanghari, Abdul Gafar, mengaku prihatin atas insiden yang terjadi. Menurutnya, penyelesaian konflik seharusnya ditempuh melalui koordinasi dan mekanisme hukum, bukan melalui aksi yang memicu keributan di lingkungan kampus.
Ia juga menilai keputusan Pj Rektor sebelumnya, Afdalisma, yang menyerahkan jabatan kepada Pj Rektor versi YPJ di tengah sengketa, turut memperkeruh situasi di Universitas Batanghari.
Di sisi lain, Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ), Faizah, menegaskan pihaknya tetap mempertahankan pengelolaan Universitas Batanghari karena mengklaim telah memenangkan perkara perdata hingga tingkat kasasi.
“Kami berhak mempertahankan Universitas Batanghari berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Hingga kini, sengketa kepengurusan Universitas Batanghari masih berlangsung. Kedua kubu sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum yang sah dalam pengelolaan kampus, sementara proses penyelesaian konflik masih terus berjalan melalui jalur hukum. (*)

