JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menyatakan siap menjalankan kebijakan pemerintah terkait penetapan harga Liquefied Natural Gas (LNG) sebesar US$13 per MMbtu untuk sektor industri. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai Senin (29/6) guna menjaga pasokan gas bumi sekaligus mendukung daya saing industri nasional.

Direktur Utama PGN, Arief K Risdianto, mengatakan perusahaan akan mendukung setiap kebijakan pemerintah yang telah melalui proses pembahasan dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan.

“PGN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan,” ujar Arief, Senin (29/6).

Sebagai Subholding Gas Pertamina dan salah satu badan usaha penyalur serta niaga gas bumi, PGN menyatakan siap mengimplementasikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Arief menegaskan perusahaan akan terus menjaga keandalan pasokan gas bumi agar kebutuhan sektor industri tetap terpenuhi.

“Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat,” pungkas Arief.

Pemerintah Turunkan Harga LNG untuk Industri

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan pemerintah menurunkan harga LNG untuk industri dari kisaran US$20–US$23 per MMbtu menjadi US$13 per MMbtu.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (29/6).

Menurut Bahlil, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi dari pelaku industri, termasuk sektor keramik dan organisasi pekerja.

“Dalam waktu hampir 10 hari terakhir, kami menerima aspirasi dari asosiasi pelaku industri dari sektor keramik dan beberapa industri lain termasuk dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Atas dasar koordinasi yang baik dengan pimpinan DPR dan Pemerintah, kita telah merumuskan beberapa langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh teman-teman industri,” kata Bahlil.

Harga Gas Disesuaikan Berdasarkan Skema Pasokan

Bahlil menjelaskan kebutuhan gas bumi industri saat ini dipenuhi melalui tiga skema, yakni Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT.

Untuk HGBT, pemerintah tetap mempertahankan harga US$6,5 per MMbtu bagi gas yang digunakan sebagai bahan baku industri dan US$7 per MMbtu untuk gas yang dimanfaatkan sebagai bahan bakar.

Sementara itu, harga gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat tetap dipertahankan pada rata-rata US$9,6 per MMbtu di tingkat pelanggan.

Adapun harga LNG non-HGBT di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta yang sebelumnya berada di kisaran US$20,57 per MMbtu, kini diturunkan menjadi US$13 per MMbtu.

Menurut Bahlil, salah satu faktor yang memengaruhi harga LNG adalah fluktuasi harga minyak mentah sehingga pemerintah perlu menyiapkan skema penyesuaian harga untuk menjaga keberlangsungan industri.

“Atas dasar arahan Presiden, bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih sekitar US$15 sampai US$16 per MMbtu, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, (harga LNG) diturunkan menjadi US$13 dolar per MMbtu,” pungkas Bahlil.