JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan tenggat hingga 10 Agustus 2026 kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala BGN Sudaryono menegaskan dapur MBG yang tetap beroperasi tanpa memenuhi persyaratan tersebut akan ditutup permanen.
“Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10. SLHS ini bukan soal baik atau cukup, ini antara nol atau satu. Memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau enggak, tutup permanen,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Sudaryono mengatakan hingga kini masih terdapat sejumlah dapur MBG yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS.
BGN memberikan kesempatan kepada pengelola SPPG untuk segera menyelesaikan pengurusan sertifikat tersebut sebelum batas waktu 10 Agustus.
Menurut Sudaryono, tidak ada toleransi bagi dapur yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi.
“Kami tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya tidak memenuhi standar,” ujarnya.
SLHS Jadi Syarat Mutlak Dapur MBG
Sudaryono menekankan SLHS bukan hanya persyaratan administratif dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis.
Sertifikat tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh dapur MBG.
“SLHS ini bukan syarat administrasi. Ini syarat mutlak. Jadi kalau misalnya SLHS-nya tidak memenuhi persyaratan itu nol. Dikali nol semua dikali nol jadi nol,” ujarnya.
SLHS merupakan sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah sebagai bukti bahwa suatu tempat usaha pengolahan pangan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sesuai ketentuan.
Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, pelaku usaha harus melalui sejumlah tahapan.
Prosesnya meliputi pendaftaran, pelatihan keamanan pangan, inspeksi kesehatan lingkungan, pemeriksaan laboratorium, hingga verifikasi oleh dinas kesehatan.
Sebelumnya, BGN menargetkan seluruh SPPG telah mengantongi SLHS pada Agustus 2026.
BGN juga pernah menyatakan SPPG yang belum mendaftarkan pengurusan SLHS akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara operasional.
Kini, Sudaryono menegaskan dapur yang tidak memenuhi persyaratan SLHS setelah tenggat 10 Agustus terancam ditutup permanen.
13.576 SPPG Sudah Kantongi SLHS per 15 April
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 15 April 2026, sebanyak 13.576 SPPG telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
Jumlah tersebut setara sekitar 52,37 persen dari total 25.925 SPPG yang beroperasi.
Jika dihitung berdasarkan jumlah SPPG yang sudah mengajukan permohonan, capaiannya mencapai 81,39 persen.
Namun, hingga kini BGN belum menyampaikan data terbaru mengenai jumlah dapur MBG yang telah memperoleh SLHS menjelang tenggat 10 Agustus 2026.

