Jakarta — Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menilai hakim praperadilan ragu dalam memberikan putusan atas gugatan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Alvon Kurnia, menilai hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, tidak menerapkan prinsip Miranda Rules. Padahal, menurutnya, prinsip tersebut berkaitan dengan hak konstitusional tersangka, termasuk hak untuk tidak menjawab dan hak untuk didampingi penasihat hukum.
Alvon mengatakan praperadilan semestinya menjadi mekanisme untuk melindungi hak tersangka dengan merujuk pada prinsip Miranda Rules. Salah satunya untuk memastikan aparat penegak hukum menyampaikan hak-hak tersangka.
Menurut Alvon, prinsip tersebut mengajarkan bahwa apabila hak tersangka tidak disampaikan oleh aparat penegak hukum, proses hukum yang dilakukan dapat dinyatakan batal.
“Intinya adalah ada hal yang tidak diucapkan misalnya ‘you have the rights’. Itu menjadi dasar pembatalan. Jadi di situ kata-kata itu tidak diucapkan, itu menjadi batal. Ini menjadi menarik pada saat ini hal itu tidak terjadi pada putusan,” ujarnya usai persidangan, Jumat (28/8).
Alvon menilai persoalan tersebut relevan dalam perkara Febrie karena menurutnya terdapat prosedur yang tidak dijalankan. Namun, hakim dalam putusannya menganggap persoalan tersebut sebagai masalah administratif yang tidak mendasar.
“Karena pada saat ini Hak Asasi Manusia sepertinya itu bukan menjadi acuan, tetapi hanya menjadi salah satu perspektif dalam konteks itu,” jelasnya.
Kubu Febrie Soroti Persoalan Administrasi
Alvon juga menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut adanya persoalan administrasi. Menurutnya, persoalan tersebut justru dinilai tidak cukup menjadi dasar untuk membatalkan proses hukum.
“Karena di sini berulang kali dikatakan bahwa ya memang di situ ada persoalan administrasi, tetapi itu bukanlah suatu persoalan yang mendasar dan itu bukan menjadi suatu dasar untuk membatalkan dari suatu proses hukum,” tuturnya.
Menurut Alvon, kesalahan prosedural tidak seharusnya dipandang terpisah dari upaya memperoleh keadilan substantif. Ia menilai prosedur yang keliru dapat memengaruhi keseluruhan proses hukum.
“Padahal suatu kesalahan prosedural itu akan mempengaruhi dari suatu proses secara mendapatkan keadilan substantif,” kata Alvon.
Alvon juga menilai pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie menunjukkan adanya keragu-raguan. Ia kemudian mengaitkannya dengan asas in dubio pro reo, yakni prinsip bahwa apabila terdapat keraguan, keraguan tersebut semestinya menguntungkan pihak yang disangka atau didakwa.
Ia mengingatkan apabila hakim menemukan adanya keraguan dalam menilai perkara praperadilan, persoalan tersebut seharusnya tidak dialihkan begitu saja ke pokok perkara.
Menurut Alvon, persoalan tersebut juga berkaitan dengan perspektif hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Karena itu, apabila terdapat keraguan terhadap keabsahan suatu tahapan proses hukum, semestinya hal tersebut diselesaikan melalui mekanisme praperadilan.
Hakim Tolak Praperadilan Febrie
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki menolak praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim Edwin menegaskan penetapan status tersangka dalam kasus TPPU yang dilakukan tim 9 hingga penahanan terhadap Febrie sah secara hukum.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya saat membacakan amar putusan pada Jumat (28/8).
Dalam pertimbangannya, Edwin menyebut surat penetapan tersangka TPPU Febrie nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 telah memuat rangkaian perbuatan Febrie yang dilakukan sejak 2018-2026.
Hakim menyatakan penentuan seluruh tempus dan unsur perbuatan Febrie merupakan materi perkara sehingga bukan ranah dari praperadilan.

