JAKARTA — Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meminta publik mencermati pertimbangan dan alasan hukum hakim dalam putusan praperadilan, bukan hanya melihat permohonan diterima atau ditolak.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, setelah Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, Kamis (27/8/2026).

Febri mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim. Namun, tim hukum masih memiliki sejumlah catatan terhadap beberapa pertimbangan hukum yang terdapat dalam putusan tersebut.

Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan secara lebih rinci sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya bersama Febrie. Karena itu, Febri meminta publik turut mencermati pertimbangan hakim dalam perkara tersebut.

“Putusan praperadilan itu bagian yang pentingnya bagi kita semua dan bagi publik juga itu bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah itu ditolak atau diterima, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan,” jelasnya.

Menurut Febri, pertimbangan hakim dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana proses penegakan hukum dijalankan. Publik, kata dia, perlu memahami alasan hukum yang menjadi dasar sebuah putusan, bukan hanya hasil akhirnya.

Tim Hukum Soroti Administrasi Penyidikan

Febri mengklaim sejak awal praperadilan yang ditempuh bukan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan hukum Febrie Adriansyah.

Menurut dia, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk mengoreksi, meluruskan, atau mengevaluasi apabila terdapat persoalan dalam penanganan perkara pidana.

“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” jelasnya.

Ia menilai evaluasi diperlukan agar proses penegakan hukum ke depan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan due process of law.

Febri juga mengingatkan bahwa ketidakhati-hatian dalam proses hukum dapat membawa konsekuensi serius bagi pihak yang namanya tercantum atau terlibat dalam perkara.

Dalam kesempatan tersebut, Febri menyoroti pertimbangan hakim yang disebut mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan.

“Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan,” kata Febri.

Menurutnya, persoalan administrasi tidak semestinya dianggap sepele apabila dokumen tersebut berkaitan dengan seseorang yang namanya disebut dalam proses hukum.

“Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya,” ujarnya.

Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan

Sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel Richard Edwin Basoeki menyatakan seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap Febrie Adriansyah sah.

Hakim juga menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Febrie.

Dalam pertimbangannya, Edwin menyebut rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pencegahan telah dilakukan sesuai prosedur.

“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (27/8) malam.

Hakim menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie dilakukan.

Menurut hakim, tindakan penggeledahan tersebut juga dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan ahli, hakim menyatakan KUHAP tidak menentukan batasan waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan diterbitkan hingga penyidik dapat melakukan penggeledahan.

Hakim berpendapat yang perlu dinilai adalah apakah tindakan penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah memiliki dasar faktual dan hukum.

“Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” ujarnya.

Dengan putusan tersebut, permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dinyatakan ditolak seluruhnya.

Tim hukum Febrie selanjutnya akan mempelajari pertimbangan putusan secara lebih rinci sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.