SENGETI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menegaskan komitmennya menangani persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Sumber Alam Tani Utama (SATU) di Desa Sipin Teluk Duren.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno saat memimpin mediasi bersama perwakilan masyarakat yang mengaku terdampak di Kantor Bupati Muaro Jambi, Senin (7/9/2026).
Bambang mengatakan pemerintah daerah tidak akan membiarkan kegiatan industri yang terbukti menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Pemkab berkomitmen memproses penutupan izin operasional PT SATU jika terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan masyarakat serta merusak lingkungan,” tegas Bambang dalam mediasi tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian mediasi antara pemerintah daerah dan masyarakat terkait persoalan yang dikaitkan dengan aktivitas PT SATU.
Sembilan Tuntutan Warga Desa Sipin Teluk Duren
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga Desa Sipin Teluk Duren menyampaikan sembilan tuntutan yang dituangkan dalam draf berita acara.
Tuntutan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SATU.
Berikut sembilan poin yang disampaikan warga:
- Pengelolaan limbah
Warga meminta perusahaan mengolah dan mensterilkan limbah operasional agar tidak menimbulkan dugaan pencemaran maupun aroma tidak sedap yang dirasakan hingga kawasan permukiman. - Kompensasi bagi warga terdampak
Masyarakat meminta pemberian kompensasi finansial yang dinilai layak kepada warga yang terdampak aktivitas operasional pabrik. - Ganti rugi kesehatan dan biaya operasional
Warga meminta penggantian kerugian materi dan biaya lainnya, termasuk biaya pengobatan serta biaya yang dikeluarkan selama masyarakat mengawal persoalan tersebut. - Penyerapan tenaga kerja lokal
Warga meminta perusahaan memprioritaskan masyarakat Desa Sipin Teluk Duren sebagai tenaga kerja. - Netralitas aparat desa dan serikat buruh
Warga meminta dukungan terhadap pembentukan serikat buruh independen tanpa campur tangan aparat desa. Mereka juga menyampaikan keberatan terhadap aparat desa yang bekerja di PT SATU. - Pengelolaan logistik dan bongkar muat
Warga meminta pengelolaan Surat Perintah Kerja (DO) dan kegiatan bongkar muat diberikan kepada serikat buruh yang mereka sebut dalam tuntutannya. - Pencabutan laporan polisi
Warga meminta PT SATU mencabut laporan terhadap masyarakat yang menurut mereka masih bergulir di Polda Jambi. - Pemeriksaan aparat desa
Warga mendesak instansi berwenang memeriksa perangkat Desa Sipin Teluk Duren terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam persoalan perizinan dan keberpihakan kepada masyarakat. - Sanksi penutupan
Warga menuntut penutupan permanen PKS PT SATU apabila seluruh tuntutan yang disampaikan tidak dipenuhi.
Warga Masih Buka Jalur Dialog
Perwakilan warga Desa Sipin Teluk Duren, Doner Gultom, mengatakan masyarakat masih memberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur diplomasi dan dialog secara damai.
Meski demikian, masyarakat meminta adanya kepastian dalam proses penanganan persoalan tersebut.
“Kami menunggu hasil pertemuan lanjutan besok bersama Bupati. Jika tidak ada solusi konkret, masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa susulan dengan massa yang lebih besar di lokasi PT SATU dan Kantor Desa Sipin Teluk Duren,” ujar Doner.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dapat menangani persoalan tersebut secara objektif dan responsif. Mereka berharap persoalan dugaan pencemaran lingkungan maupun potensi konflik sosial di Desa Sipin Teluk Duren tidak berlarut-larut.
Dugaan Pencemaran Masih dalam Proses Penanganan
Hingga berita ini disusun, poin-poin mengenai dugaan pencemaran, kerugian masyarakat, serta tuntutan warga masih menjadi bagian dari persoalan yang dimediasi antara pihak-pihak terkait.
Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pernyataan Bupati mengenai kemungkinan penutupan izin operasional PT SATU juga bersifat kondisional, yakni apabila nantinya terdapat pembuktian yang sah dan meyakinkan bahwa aktivitas perusahaan merugikan masyarakat serta merusak lingkungan.

