SENGETI – Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno memberikan sejumlah catatan dalam Rapat Paripurna DPRD Muaro Jambi terkait persetujuan dan penandatanganan Berita Acara Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (15/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Muaro Jambi tersebut membahas sejumlah hal, termasuk pentingnya komunikasi, sinergi, serta keterlibatan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pembahasan pembangunan bersama DPRD.

Bambang secara khusus meminta Sekretaris Daerah (Sekda) memastikan seluruh kepala OPD hadir ketika Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengikuti rapat bersama DPRD, terutama rapat-rapat komisi.

Menurutnya, kehadiran kepala perangkat daerah tidak boleh hanya dianggap sebagai formalitas. Para kepala OPD perlu mengetahui secara langsung pembahasan program, anggaran, serta dinamika pembangunan yang berlangsung bersama legislatif.

“Ke depan ketika rapat-rapat dengan komisi, rapat-rapat DPRD, wajib hukumnya semua dinas harus hadir,” tegas Bambang.

Ia menilai keterlibatan langsung OPD juga berkaitan dengan transparansi dalam proses pengelolaan pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi.

“Sehingga mengetahui dinamika pembangunan dan transparansi terkait dengan proses pengelolaan pembangunan di Muaro Jambi,” ujarnya.

Belanja Daerah Bertambah Rp63,93 Miliar

Dalam penyampaian pokok substansi perubahan APBD 2026, Bambang menjelaskan adanya perubahan pada struktur pendapatan dan belanja daerah.

Pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sekitar Rp1,293 triliun meningkat menjadi sekitar Rp1,297 triliun. Dengan demikian, terjadi kenaikan sekitar Rp4,288 miliar yang berasal dari peningkatan pendapatan transfer serta penyesuaian komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, belanja daerah mengalami peningkatan dari APBD murni sekitar Rp1,328 triliun menjadi sekitar Rp1,392 triliun dalam kesepakatan perubahan APBD 2026.

Artinya, terdapat tambahan belanja sekitar Rp63,93 miliar. Tambahan tersebut diarahkan untuk memenuhi belanja wajib serta sejumlah kebutuhan yang telah disepakati Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama DPRD.

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan ditetapkan sekitar Rp94,643 miliar. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah kemudian ditutup melalui penerimaan pembiayaan sehingga struktur APBD Perubahan 2026 berada dalam kondisi berimbang.

Bupati BBS Soroti Dampak Karhutla

Selain persoalan anggaran dan koordinasi antara eksekutif dengan legislatif, Bambang juga menyoroti ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga berpengaruh terhadap berbagai aktivitas masyarakat. Kabut asap akibat kebakaran dapat mengganggu kegiatan ekonomi, sekolah, pekerjaan masyarakat hingga aktivitas dunia usaha.

Pemkab Muaro Jambi telah melakukan pemantauan dan penanganan bersama sejumlah pihak, termasuk BPBD, TNI, Polri, kejaksaan dan masyarakat melalui kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).

Namun, proses pemadaman di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala, di antaranya akses menuju titik kebakaran dan keterbatasan sumber air.

Bambang juga berharap hujan segera turun sehingga dapat membantu proses pemadaman dan mengurangi kabut asap yang berdampak terhadap wilayah Muaro Jambi dan sekitarnya.

Lahan Bekas Karhutla Diusulkan Tidak Langsung Ditanami Sawit

Dalam rapat tersebut, Bupati BBS juga menyampaikan gagasan agar lahan yang terbukti menjadi lokasi kebakaran tidak langsung dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.

Ia menyoroti pola yang menurutnya perlu menjadi perhatian. Setelah titik atau koordinat kebakaran diketahui, lahan tersebut dalam waktu tertentu berpotensi kembali dimanfaatkan dengan ditanami kelapa sawit.

Karena itu, Bambang mendorong DPRD bersama pemerintah daerah melakukan kajian terhadap kemungkinan pembatasan pemanfaatan lahan bekas kebakaran selama periode tertentu.

“Kalau kebakaran selesai, koordinat itu sudah ditetapkan. Kira-kira kalau mungkin satu tahun atau dua tahun kita batasi,” kata Bambang.

Ia bahkan membuka kemungkinan penerapan sanksi apabila lahan yang baru saja terbakar kembali ditanami sawit dalam waktu kurang dari dua tahun dan terdapat bukti kuat yang mengaitkan penanaman tersebut dengan pembakaran lahan.

“Ketika ada kurang dari dua tahun tumbuh tanaman sawit, mungkin orang yang nanam itu bisa ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Meski demikian, Bambang mengakui gagasan tersebut masih membutuhkan kajian hukum serta penyusunan regulasi yang matang. Menurutnya, aturan tersebut perlu dipertimbangkan sebagai salah satu langkah pencegahan agar praktik pembakaran lahan tidak kembali terjadi.

“Bisa menjadi bagian efek sanksi sebagai bentuk pencegahan sehingga orang tidak berani lagi membakar,” tegasnya.

Bambang berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dapat membahas gagasan tersebut secara serius. Penanganan karhutla, menurutnya, tidak cukup hanya dengan memadamkan api, tetapi juga perlu menyentuh faktor pencegahan agar kebakaran tidak berulang.

Ranperda Perubahan APBD 2026 Masuk Tahap Evaluasi

Sementara itu, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat untuk menjalani proses evaluasi.

Setelah proses evaluasi selesai, Ranperda tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bambang berharap proses evaluasi dapat berjalan dengan baik dan cepat sehingga APBD Perubahan 2026 segera ditetapkan. Dengan demikian, berbagai program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara efektif untuk meningkatkan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.