Jakarta — Tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang ditawarkan sindikat di Riau mencapai Rp1,7 juta. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tarif resmi penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.

Perbedaan tarif tersebut terungkap setelah Kepolisian Resor (Polres) Siak, Riau, membongkar sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah dan menangkap delapan tersangka.

“Sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau,” kata Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais, dikutip Antara, Selasa (15/9).

Selisih Tarif SIM Palsu dan Resmi

Sindikat tersebut mematok tarif berbeda untuk setiap jenis SIM. Untuk SIM A, tarif yang dikenakan mencapai Rp750 ribu, atau lebih mahal Rp630 ribu dibandingkan tarif resmi sebesar Rp120 ribu.

Sementara SIM C dijual Rp550 ribu. Tarif tersebut memiliki selisih Rp450 ribu dari biaya resmi yang ditetapkan sebesar Rp100 ribu.

Perbedaan harga semakin besar pada kategori SIM umum. SIM B1 dipatok Rp1,2 juta, atau selisih Rp1,08 juta dari tarif resmi Rp120 ribu.

Untuk SIM B1 Umum, sindikat memasang harga Rp1,5 juta. Angka itu lebih tinggi Rp1,38 juta dibandingkan tarif resmi sebesar Rp120 ribu.

Adapun SIM B2 Umum menjadi yang paling mahal. Sindikat menjualnya dengan harga Rp1,7 juta, atau memiliki selisih Rp1,58 juta dari tarif resmi yang sama-sama ditetapkan sebesar Rp120 ribu.

Dengan tarif tersebut, harga SIM B2 Umum palsu mencapai sekitar 14 kali lipat dari tarif resminya.

SIM Palsu Diedarkan Lewat WhatsApp hingga Marketplace

Aktivitas pengeditan SIM palsu dilakukan di sebuah toko di Kota Pekanbaru. Setelah selesai dibuat, SIM palsu tersebut kemudian dicetak dan diedarkan melalui sejumlah saluran.

Sindikat menggunakan WhatsApp, marketplace Facebook, serta perantara untuk menjual dan menyebarkan SIM palsu tersebut.

Polres Siak mengungkap sedikitnya 33 SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Sementara sekitar 500 SIM palsu lainnya disebut tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau.

Delapan Tersangka Dijerat Pasal Pemalsuan Surat

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap delapan tersangka. Mereka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain delapan tersangka yang telah ditangkap, satu tersangka lain berinisial R alias K masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini mengungkap adanya perbedaan yang cukup besar antara tarif yang dipatok sindikat dengan tarif resmi penerbitan SIM berdasarkan ketentuan PNBP Polri.