JAKARTA — Pemilik kendaraan kini dapat memeriksa status tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara mandiri melalui ponsel. Pengecekan dapat dilakukan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri maupun website resmi konfirmasi ETLE.
ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan kamera dan teknologi digital untuk merekam dugaan pelanggaran di jalan raya. Rekaman tersebut kemudian diverifikasi menggunakan data registrasi kendaraan bermotor.
Jika pelanggaran tervalidasi, surat konfirmasi dapat dikirimkan ke alamat yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di wilayah tertentu, pemberitahuan juga dapat disampaikan melalui saluran elektronik resmi.
Masyarakat perlu memastikan keaslian setiap pemberitahuan yang diterima. Jangan langsung mempercayai SMS, surel, atau tautan dari nomor dan alamat yang tidak dikenal karena berpotensi menjadi modus penipuan.
Berikut dua cara mengecek tilang ETLE melalui HP.
1. Cara Cek Tilang ETLE melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS, apabila fitur tersebut tersedia pada versi aplikasi yang digunakan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau Apple App Store.
- Buka aplikasi dan cari menu ETLE.
- Pilih fitur Cek Tilang.
- Masukkan data kendaraan sesuai permintaan sistem.
- Periksa hasil pencarian yang ditampilkan.
Jika ditemukan catatan pelanggaran, sistem dapat menampilkan informasi terkait kejadian tersebut. Pemilik kendaraan selanjutnya dapat mengikuti prosedur konfirmasi atau mengajukan sanggahan sesuai fitur dan ketentuan yang tersedia.
Sebaliknya, apabila tidak ada data yang ditemukan, hasil tersebut hanya menunjukkan bahwa sistem tidak menampilkan catatan pelanggaran berdasarkan data yang dimasukkan. Hal itu tidak serta-merta menjamin kendaraan bebas dari seluruh proses penindakan.
2. Cara Cek Tilang ETLE melalui Website Resmi
Selain aplikasi, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui portal konfirmasi ETLE. Pastikan alamat situs benar sebelum memasukkan data kendaraan.
Berikut tahapannya:
- Buka browser di HP.
- Akses laman Cek Data ETLE.
- Masukkan nomor polisi kendaraan pada kolom yang tersedia.
- Isi nomor rangka dan nomor mesin sesuai dokumen kendaraan jika diminta.
- Klik tombol Cek Data untuk menjalankan pencarian.
- Periksa hasil yang ditampilkan sistem.
Apabila kendaraan tercatat melakukan pelanggaran, informasi yang tersedia dapat mencakup waktu dan lokasi kejadian serta bukti foto kendaraan, sesuai data yang ditampilkan oleh sistem.
Pemilik kendaraan yang menemukan catatan pelanggaran dapat melanjutkan proses melalui laman Konfirmasi ETLE.
Konfirmasi diperlukan untuk memverifikasi status kepemilikan kendaraan dan mengidentifikasi pihak yang mengemudikan kendaraan ketika pelanggaran terjadi. Ikuti petunjuk resmi yang tersedia dan pastikan seluruh informasi yang dimasukkan benar.
Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Tilang ETLE
Masyarakat perlu berhati-hati terhadap pesan yang mengaku berasal dari kepolisian dan meminta penerima mengeklik tautan atau membayar denda melalui saluran yang tidak jelas.
Untuk menghindari penipuan, lakukan langkah berikut:
- Periksa status pelanggaran dengan mengakses situs resmi secara langsung.
- Jangan sembarangan membuka tautan dari nomor tidak dikenal.
- Jangan memberikan kata sandi, kode OTP, atau informasi perbankan kepada pihak yang tidak terverifikasi.
- Periksa kembali nomor polisi dan data kendaraan sebelum mengonfirmasi pelanggaran.
- Ikuti prosedur konfirmasi dan pembayaran hanya melalui mekanisme resmi yang dapat diverifikasi.
Sejak Kapan Sistem ETLE Diterapkan?
Sistem ETLE nasional mulai diterapkan pada Maret 2021 untuk mendukung penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi. Kamera ETLE ditempatkan di sejumlah titik untuk merekam dugaan pelanggaran yang kemudian melalui proses verifikasi.
Naskah sumber juga menyebut fitur pengecekan tilang elektronik pada aplikasi Digital Korlantas Polri diluncurkan pada 25 September 2026. Tanggal peluncuran tersebut perlu dipastikan kembali melalui pengumuman resmi Korlantas Polri sebelum dipublikasikan.
Dengan memanfaatkan layanan resmi, pemilik kendaraan dapat memeriksa informasi tilang secara mandiri sekaligus memastikan langkah konfirmasi dilakukan melalui saluran yang benar.

