MAKASSAR – Seorang dosen berinisial HS alias Lina (54) ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah diduga menipu orang tua calon mahasiswa baru asal Tarakan, Kalimantan Utara. Pelaku diduga menjanjikan kelulusan anak korban ke fakultas kedokteran di sejumlah kampus dengan imbalan uang yang diperkirakan mencapai Rp550 juta.
Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan, Kompol Wawan Suryadinata, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (12/10). Menurutnya, terduga pelaku diamankan di sebuah tempat kos di Makassar.
“Iya, terduga pelaku merupakan seorang dosen yang diamankan di salah satu kos di Makassar,” kata Wawan, Senin (12/10).
Kasus ini bermula ketika korban meminta bantuan HS agar anaknya, berinisial AN, dapat masuk ke fakultas kedokteran di salah satu kampus di Makassar. Untuk bantuan tersebut, HS diduga meminta imbalan sebesar Rp500 juta.
Namun, AN disebut tidak lolos seleksi masuk kampus yang dituju. Setelah itu, HS diduga mengarahkan korban agar anaknya mencoba masuk ke salah satu universitas di Jakarta.
“Pelaku mengakui mengenal korban yang meminta bantuan untuk dimasukkan anaknya ke fakultas kedokteran di Makassar. Tapi, anak korban disebut tidak lolos seleksi, kemudian pelaku mengarahkan korban ke universitas di Jakarta,” ungkap Wawan.
Uang Diduga Dikirim Secara Bertahap
Berdasarkan keterangan Wawan, HS mengakui menerima uang dari korban melalui transfer rekening secara bertahap. Nominal transfer yang disebutkan berkisar antara Rp20 juta hingga Rp230 juta.
Total uang yang diterima terduga pelaku diperkirakan mencapai Rp550 juta. Korban diduga menyerahkan uang tersebut karena berharap anaknya dapat menempuh pendidikan kedokteran sesuai kesepakatan.
“Total uang yang diterima pelaku diperkirakan mencapai Rp550 juta. Uang itu diberikan karena korban berharap anaknya dapat menempuh pendidikan kedokteran sesuai kesepakatan,” jelas Wawan.
Kasus Dilimpahkan ke Polres Tarakan
Setelah diamankan di Makassar, HS diserahkan kepada Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus tersebut.
“Kita masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut,” pungkas Wawan.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan dan penyelidikan. Dugaan terhadap HS perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

