JAKARTA — Telkom University menyatakan dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru di asrama putra kampus tersebut tidak dilatarbelakangi dendam pribadi. Pihak kampus menyebut mahasiswa yang terlibat baru saling mengenal setelah mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa tidak ditemukan riwayat kedekatan antara korban dan mahasiswa yang diduga melakukan perundungan sebelum mereka menjadi mahasiswa.

Keduanya diketahui sama-sama berstatus mahasiswa baru dan tinggal di asrama yang sama. Interaksi mereka berlangsung intens selama kegiatan PKKMB dan kehidupan sehari-hari di asrama.

“Motif dendam tidak ada. Korban dan pelaku sama-sama mahasiswa baru dan mereka menjadi rekan satu asrama, berinteraksi saat PKKMB dan terjadi secara intens. Memang tidak ada histori jejak rekam,” kata Ratri dalam konferensi pers daring, Minggu (11/10/2026).

Meski menyatakan tidak ada dendam pribadi, pihak kampus belum mengungkapkan secara terperinci alasan yang melatarbelakangi dugaan perundungan tersebut.

Kampus Fokus pada Keselamatan Korban

Ratri mengatakan pihak kampus telah memeriksa kronologi kejadian secara terperinci. Namun, seluruh hasil pemeriksaan belum dapat disampaikan kepada publik.

Saat ini, Telkom University memprioritaskan keselamatan dan kondisi korban, baik secara fisik maupun mental. Kampus juga mengambil langkah untuk memisahkan tempat tinggal mahasiswa yang terlibat.

“Kami sudah mengamankan, mendampingi korban, dan juga kita tempatkan baik pelaku maupun korban di area asrama yang berbeda dengan pendampingan dari senior resident,” jelas Ratri.

Pemisahan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, kampus menyediakan pendampingan dan konseling bagi korban guna membantu menjaga kondisi fisik serta mentalnya.

Telkom University Jatuhkan Sanksi kepada Dua Mahasiswa

Dalam penanganan kasus ini, Telkom University mengumumkan pemberian sanksi kepada dua mahasiswa yang terlibat.

Satu mahasiswa dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian atau drop out (DO), sedangkan satu mahasiswa lainnya dikenai sanksi sedang.

Namun, pihak kampus belum mengungkapkan secara terbuka rincian sanksi tersebut maupun peran masing-masing mahasiswa dalam kejadian yang dilaporkan.

Video Dugaan Perundungan Beredar di Media Sosial

Kasus ini mencuat setelah video yang diduga memperlihatkan aksi perundungan terhadap mahasiswa baru Telkom University beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, seorang mahasiswa terlihat mengarahkan semprotan cairan pengharum ruangan yang disulut api ke arah wajah mahasiswa lain. Mahasiswa yang menjadi sasaran terlihat tidak mengenakan pakaian.

Peristiwa itu disebut-sebut terjadi di asrama mahasiswa Telkom University pada Jumat (9/10/2026).

Beredarnya video tersebut memicu perhatian publik terhadap dugaan perundungan di lingkungan kampus. Pihak Telkom University kemudian menyampaikan langkah penanganan, termasuk pendampingan terhadap korban, pemisahan tempat tinggal mahasiswa yang terlibat, serta pemberian sanksi.

Meski demikian, motif dan seluruh detail kejadian belum diungkapkan secara terbuka oleh pihak kampus.