JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji optimistis industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia mampu memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 60 persen pada 2027.

Optimisme tersebut didasarkan pada kesiapan industri yang terus mengembangkan produksi di dalam negeri, termasuk melalui komitmen transfer teknologi dari para pelaku industri.

“Saya yakin ini siap. TKDN itu intinya kan produk dalam negeri. Apabila industri itu diproduksi di Indonesia pasti enggak ada problem,” ujar Sarmuji saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/10), dikutip dari Antara.

Sarmuji menegaskan pemerintah akan terus mendorong penggunaan produk lokal sekaligus mengawasi pemenuhan ketentuan TKDN oleh industri kendaraan listrik.

“Jadi jangan khawatir, kita akan selalu dorong utamakan produk dalam negeri. TKDN-nya pasti akan kita kontrol,” katanya.

Target TKDN Kendaraan Listrik Naik Bertahap hingga 80 Persen

Sesuai peta jalan yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, ketentuan minimal TKDN kendaraan listrik mengalami peningkatan secara bertahap.

Pada 2026, target minimal TKDN ditetapkan sebesar 40 persen. Selanjutnya, persyaratan tersebut meningkat menjadi 60 persen untuk periode 2027 hingga 2029, sebelum mencapai 80 persen pada 2030.

Peningkatan target tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat industri kendaraan listrik nasional. Dengan semakin besarnya komponen produksi yang berasal dari dalam negeri, industri diharapkan tidak hanya menjadi tempat perakitan kendaraan, tetapi juga mampu mengembangkan rantai pasok dan teknologi secara mandiri.

Komitmen transfer teknologi juga dinilai penting untuk mendukung pencapaian target tersebut. Melalui kerja sama dengan produsen dan pemilik teknologi, pelaku industri dalam negeri diharapkan dapat meningkatkan kemampuan produksi serta penguasaan teknologi kendaraan listrik.

Pemerintah Dorong Penggunaan Produk Lokal

Sarmuji menyampaikan pemerintah akan terus mendorong pelaku industri agar mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Pengawasan terhadap pemenuhan TKDN juga akan dilakukan agar ketentuan tersebut dapat diterapkan sesuai aturan.

Pemenuhan TKDN tidak hanya berkaitan dengan lokasi produksi kendaraan, tetapi juga persentase nilai komponen dalam negeri yang digunakan dalam proses produksi sesuai metode penghitungan yang berlaku.

Karena itu, peningkatan kandungan lokal membutuhkan kesiapan pemasok komponen, kemampuan manufaktur, sumber daya manusia, serta pengembangan teknologi pendukung kendaraan listrik.

Langkah tersebut diharapkan memberikan dampak lebih luas terhadap industri nasional, termasuk membuka peluang bagi perusahaan lokal untuk masuk ke dalam rantai pasok kendaraan listrik.

Pelemahan Rupiah Beri Dampak Berbeda bagi Industri Manufaktur

Selain membahas kesiapan industri kendaraan listrik, Sarmuji turut menanggapi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Menurutnya, perubahan nilai tukar memberikan dampak yang berbeda terhadap setiap sektor manufaktur. Pengaruhnya bergantung pada orientasi pasar penjualan dan ketergantungan industri terhadap bahan baku impor.

Industri yang berorientasi ekspor berpeluang memperoleh keuntungan ketika dolar AS menguat. Hal ini karena pendapatan dalam mata uang asing dapat memiliki nilai konversi lebih tinggi ketika ditukar ke rupiah.

Sebaliknya, industri yang masih mengandalkan bahan baku dan komponen impor berpotensi menghadapi kenaikan biaya produksi akibat melemahnya rupiah.

Kondisi tersebut membuat perusahaan perlu menyesuaikan strategi bisnis, memperhitungkan risiko nilai tukar, serta mengantisipasi perubahan biaya pengadaan bahan baku.

“Jadi harus ada mitigasi bagi industri. Industri juga harus melakukan prediksi, penyesuaian diri juga,” tutup Sarmuji.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penguatan industri manufaktur tidak hanya membutuhkan peningkatan kapasitas produksi dan kandungan lokal, tetapi juga kemampuan perusahaan menghadapi perubahan kondisi ekonomi global.