JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi tersebut, kepolisian menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang manual.

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh 2026 akan mengutamakan penggunaan ETLE.

Meski demikian, kepolisian tetap membuka kemungkinan penindakan melalui tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan. Petugas di lapangan juga diminta mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis selama operasi berlangsung.

Senada dengan itu, Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menyebut penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni tilang elektronik dan tilang manual.

Menurut Dadang, penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang diambil kepolisian, terutama apabila pelanggaran yang dilakukan sudah membahayakan atau mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Penegakan hukum ini sebagai langkah terakhir ya, sebenarnya kita tidak menginginkan gitu, tapi kalau sudah membahayakan, mengganggu keselamatan, penindakan itu dilakukan. Digunakan dua konvensional ya yang juga dengan menggunakan ETLE,” tutur Dadang.

11 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh 2026

Sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian polisi berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara. Salah satunya adalah penggunaan telepon seluler saat mengemudikan kendaraan.