JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerima kunjungan delegasi Kementerian Keamanan Publik Republik Rakyat China (Ministry of Public Security/MPS) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama penegakan hukum lintas negara, khususnya dalam membongkar jaringan peredaran narkotika internasional.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah pengungkapan laboratorium gelap atau clandestine laboratory sabu di Aceh pada 21 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, aparat Indonesia menangkap 11 tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan berat mencapai 1,2 ton.

Pengungkapan itu merupakan hasil kolaborasi Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, serta dukungan Komisi Nasional Pengendalian Narkotika China (National Narcotics Control Commission/NNCC).

Suyudi menyatakan kerja sama dengan otoritas China menjadi bagian penting dalam mengungkap jaringan yang diduga beroperasi lintas negara. Pengembangan perkara juga masih dilakukan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga mendanai dan mendukung operasional jaringan tersebut.

“Kami mendapatkan kunjungan kehormatan dari Wakil Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Pengendali Narkotika Tiongkok (NNCC), sekaligus juga Wakil Direktur Jenderal Biro Pengendali Narkotik Kementerian Keamanan Publik China. Tentunya dalam rangka menjalin kerja sama yang sudah kita lakukan beberapa waktu sehingga dapat mengungkap sebuah jaringan besar clandestine lab di Provinsi Aceh,” kata Suyudi.

Polri Telusuri Pendana dan Jaringan Narkotika

Suyudi menegaskan, Polri akan terus memperkuat kolaborasi dengan mitra internasional untuk memutus rantai peredaran narkotika. Penyelidikan tidak hanya berfokus pada tersangka yang telah ditangkap, tetapi juga pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pendana maupun pendukung operasional jaringan.

“Kolaborasi ini akan terus kita tingkatkan dalam rangka keamanan di Indonesia dan juga di beberapa wilayah yang ada di sekitar kawasan Asia. Untuk itu, kami, Pemerintah Indonesia, Polri dalam hal ini, menyampaikan bahwa kita sangat serius untuk melakukan upaya pemberantasan narkotika di Indonesia,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus laboratorium sabu di Aceh, penyidik juga mendalami kemungkinan keterkaitan dengan perkara lain, termasuk pengungkapan yang melibatkan sebuah kapal di wilayah Medan dan seorang warga Malaysia yang diduga berkaitan dengan kepemilikan kapal tersebut.

“Kami juga akan senantiasa mendukung Pemerintah Tiongkok dalam rangka mengungkap jaringan besarnya. Dan kami saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus yang ada di Aceh ini terhadap para pendukung, para pendana, dan juga kaitan dengan jaringan yang satu lagi yang di Medan,” kata Suyudi.

China Telusuri Jaringan Penyelundupan Selama Setahun

Wakil Sekretaris Jenderal NNCC sekaligus Wakil Direktur Jenderal Biro Pengendalian Narkotika Kementerian Keamanan Publik China, Lan Weihong, mengatakan pengungkapan kasus di Aceh merupakan hasil kerja sama penegakan hukum lintas negara yang melibatkan Indonesia, China, dan Malaysia.

Menurut Lan, otoritas China sebelumnya telah melakukan penyelidikan intensif selama sekitar satu tahun terhadap kelompok kejahatan yang diduga menyelundupkan narkotika cair dari kawasan Myanmar, Thailand, dan Laos ke sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Baca Juga:Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.

Ia mengatakan informasi mengenai jaringan tersebut kemudian disampaikan kepada BNN Indonesia pada September 2026. Kedua pihak selanjutnya berkoordinasi untuk melakukan upaya pemberantasan bersama.

“Pada bulan September tahun ini, NNCC China sudah melaporkan informasi tersebut kepada BNN Indonesia dan kedua belah pihak menentukan melakukan kerja sama itu bisa bersama-sama memberantas tindak pidana narkotika lintas negara,” tutur Lan.

Lan menambahkan, pertukaran informasi intelijen dan koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam mengidentifikasi serta membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika lintas negara.

China Tangkap Tujuh Orang yang Diduga Terkait

Selain penangkapan 11 tersangka di Indonesia, otoritas China menangkap tujuh orang yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut di wilayahnya.

Lan mengapresiasi kerja sama aparat penegak hukum Indonesia, China, dan Malaysia. Menurutnya, koordinasi yang terjalin memungkinkan ketiga negara menggabungkan informasi dan menjalankan langkah penegakan hukum secara terarah.

“Pihak China, Indonesia, dan Malaysia dalam kasus kerja sama penegakan kasus ini, kita menunjukkan kapasitas penyelidikan yang sangat profesional, operasi gabungan yang kompak, pengambilan keputusan yang tegas, saling pengertian, dan juga akhirnya bisa mengungkapkan kasus ini dan mencapai hasil yang nyata dan luar biasa,” ujar Lan.

Ia berharap kerja sama Indonesia dan China dalam pemberantasan narkotika terus diperkuat, terutama melalui pertukaran informasi intelijen dan koordinasi penegakan hukum.

Pengembangan kasus laboratorium sabu di Aceh diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh struktur jaringan, aliran pendanaan, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan narkotika lintas negara.