JAKARTA – Komisi III DPR mendukung usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan revisi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan agar proses penyusunan perubahan undang-undang dilakukan secara hati-hati dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Menurut saya, setiap upaya memperkuat pemberantasan korupsi tentu perlu kita dukung, termasuk jika ada kebutuhan untuk merevisi UU Tipikor,” kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).

Menurut Sahroni, pembahasan revisi perlu melibatkan ahli hukum, praktisi, akademisi, serta pihak lain yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pelaksanaan aturan tersebut.

Ia menilai perubahan aturan harus dirancang secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama jika menyangkut perubahan definisi atau cakupan tindak pidana korupsi.

DPR Soroti Usulan Pengaturan Under-Invoicing

Salah satu hal yang turut disoroti Sahroni adalah usulan memasukkan praktik under-invoicing ke dalam UU Tipikor.

Under-invoicing merupakan praktik mencantumkan nilai transaksi dalam dokumen perdagangan lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Praktik ini dapat berkaitan dengan manipulasi harga atau nilai barang dalam kegiatan perdagangan.

Sahroni menilai usulan tersebut perlu dipertimbangkan dalam pembahasan revisi UU Tipikor.

“Saya mendukung usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan. Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo,” ujarnya.

Meski mendukung usulan tersebut, Sahroni menekankan pentingnya rumusan aturan yang tegas. Menurutnya, ketentuan yang tidak jelas berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapan hukum maupun kegiatan bisnis dan perdagangan.

“Tetapi nantinya, aturannya juga harus jelas dan tidak ada ruang abu-abu, agar tidak menimbulkan permasalahan dan hambatan di sektor bisnis dan perdagangan,” imbuhnya.

Dengan demikian, pembahasan mengenai under-invoicing perlu memperjelas perbuatan yang dilarang, unsur pelanggaran, serta batas penerapan sanksi agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.

Yusril Dorong Sinkronisasi UU Tipikor

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi UU Tipikor seiring dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Yusril juga menekankan pentingnya menyelaraskan ketentuan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi.

Baca Juga:Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.

Menurut Yusril, UU Tipikor perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan penegakan hukum. Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Penyelarasan tersebut dinilai penting agar aturan pemberantasan korupsi dapat berjalan selaras dengan kerangka hukum nasional dan komitmen internasional Indonesia.

Revisi Juga Perlu Diselaraskan dengan RUU Perampasan Aset

Selain penyesuaian dengan KUHP, KUHAP, dan UNCAC, Yusril menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menurutnya, berbagai regulasi tersebut perlu disinkronkan agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaan hukum.

“Dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini,” ujar Yusril.

Dukungan Komisi III DPR terhadap usulan revisi UU Tipikor menjadi bagian dari pembahasan mengenai arah pembaruan hukum pemberantasan korupsi. Namun, substansi perubahan, termasuk pengaturan under-invoicing, tetap memerlukan pembahasan lebih lanjut agar memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.