Jambi – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi melalui UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah I melakukan pemeriksaan terhadap PT Afresh Indonesia menyusul kasus kecelakaan kerja yang terjadi beberapa bulan lalu.
Namun pihak PT Afresh Indonesia ketika hendak dikonfirmasi usai pemeriksaan, menolak untuk memberi pernyataan.
Sementara itu Kepala UPTD Balai Wasnaker Wilayah I Disnakertrans Provinsi Jambi, Muhammad, mengatakan pihak manajemen PT Afresh Indonesia telah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan pihaknya.
”Manajemen perusahaan sudah hadir memenuhi undangan kami terkait kejadian kecelakaan kerja yang terjadi beberapa bulan lalu,” kata Muhammad, Rabu 21 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
”Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Muhammad juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait perlindungan pekerja. Salah satunya dengan mendaftarkan seluruh tenaga kerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap seluruh perusahaan yang telah dilakukan pembinaan benar-benar mematuhi aturan, termasuk segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga hubungan industrial yang sehat antara pekerja dan pemberi kerja,” ujarnya.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Balai Wasnaker Wilayah I, Ilham mengungkapkan hasil awal pemeriksaan menunjukkan bahwa korban kecelakaan kerja tersebut tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui korban tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ilham.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan oleh pemberi kerja paling lambat 2×24 jam. Tidak dilaporkannya kejadian tersebut dinilai sebagai kelemahan dalam pemenuhan kewajiban perusahaan.
”Setiap pemberi kerja yang mengalami kecelakaan kerja wajib melaporkan dalam waktu 2×24 jam. Jika tidak dilaporkan, itu merupakan pelanggaran,” jelasnya.
Terkait tidak terdaftarnya korban dalam BPJS Ketenagakerjaan, Ilham menegaskan seluruh tanggung jawab kompensasi dan pembiayaan pengobatan menjadi beban perusahaan.
”Karena tidak terdaftar BPJS, maka seluruh tanggung jawab kompensasi sebagaimana yang seharusnya ditanggung BPJS menjadi kewajiban pemberi kerja,” tegasnya.
Pihak Wasnaker juga akan memanggil korban kecelakaan kerja untuk dimintai keterangan guna memastikan secara langsung langkah-langkah yang telah dilakukan perusahaan, termasuk pengobatan, perawatan, serta hak-hak pekerja pasca kecelakaan.
“Kami akan memanggil tenaga kerja yang bersangkutan untuk mengetahui secara riil apa saja yang sudah dilakukan perusahaan terkait pengobatan, perawatan, dan tindak lanjut setelah kecelakaan kerja,” ujarnya.
Ilham menegaskan pemerintah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap korban kecelakaan kerja, meskipun yang bersangkutan mengalami cacat permanen.
”Prinsipnya, meskipun terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat, tenaga kerja tetap harus dipekerjakan. Kami dari pemerintah tidak ingin ada PHK. Yang terpenting adalah pekerja tetap bekerja dan seluruh hak-haknya dipenuhi pasca kekecelakaan kerja,” tegas Ilham.
Terakhir Kepala UPTD Balai Wasnaker Wilayah I Disnakertrans Provinsi Jambi, Muhammad, pun kembali mengimbau seluruh perusahaan di wilayah I Balai Wasnaker agar mematuhi norma ketenagakerjaan dan segera mendaftarkan seluruh pekerjanya yang belum terdaftar ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
”Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk patuh terhadap norma ketenagakerjaan dan segera mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (*)
UPTD Wasnaker Jambi Periksa PT Afresh Indonesia Terkait Kecelakaan Kerja, Korban Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Penulis : Redaksi
Terkait
Niat Berinvestasi Malah Masuk Bui
Peristiwa

