Jakarta – Dugaan malapraktik menyeret dua klinik kecantikan, DLZ dan Urluxe. Kuasa hukum korban, Jhon Saud Damanik, mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta Timur segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas kedua klinik tersebut.
Jhon Saud Damanik, S.H., mengatakan pihaknya mendampingi tiga pasien, yakni Intan, Leni, dan Septifiana, yang mengaku menjadi korban dugaan malapraktik operasi hidung. Ketiganya telah memberikan kuasa kepada Law Office Jhon Saud Damanik, S.H., & Partners untuk menempuh jalur hukum.
“Ketiga klien saya telah melaporkan dugaan malapraktik yang dilakukan dokter dari klinik DLZ dan Urluxe. Mereka mengalami gagal operasi hidung hingga menyebabkan kecacatan,” kata Jhon, Rabu (26/2/2026).
DLZ diketahui beroperasi di Jakarta Timur sebagai klinik induk, sementara Urluxe berada di Bekasi dan disebut berada dalam satu manajemen.
Untuk kasus Intan, laporan sempat dilayangkan ke Polres Jakarta Timur pada 2025. Namun laporan tersebut telah dicabut setelah manajemen klinik menyatakan bersedia menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Sementara itu, dua klien lainnya, Leni dan Septifiana, melaporkan kasus serupa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan keduanya telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Tak hanya melapor ke kepolisian, kuasa hukum korban juga mengirimkan pengaduan ke Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) serta ditembuskan ke Dinkes Jakarta Timur pada 2025.
Jhon mengungkapkan, dokter yang melakukan tindakan operasi merupakan dokter umum. Bahkan, salah satu dokter disebut sudah tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif sejak 2023.
“STR merupakan bukti tertulis pengakuan kompetensi dokter untuk menjalankan praktik kedokteran. Jika sudah tidak aktif, maka yang bersangkutan tidak berwenang melakukan praktik,” ujarnya.
Menurut Jhon, dugaan pelanggaran yang terjadi bisa bersifat berlapis, baik administratif maupun pidana dan perdata. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 443, yang melarang pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan mempekerjakan tenaga medis tanpa STR dan Surat Izin Praktik (SIP).
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana, denda, hingga pencabutan izin operasional klinik.
Selain itu, secara perdata, klinik dinilai bertanggung jawab atas kelalaian tenaga medis yang bekerja di bawah naungannya sesuai Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab pemberi kerja. Bentuk ganti rugi dapat meliputi biaya pengobatan, kehilangan penghasilan, hingga kompensasi atas cacat tetap.
Jhon juga menyoroti dugaan tindakan medis yang dilakukan di luar kompetensi. Menurutnya, dokter umum tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan operasi mandiri yang menjadi ranah dokter spesialis.
“Pimpinan klinik diduga melakukan pembiaran terhadap praktik kedokteran di luar kompetensi. Ini berpotensi menjadi unsur kelalaian atau malapraktik,” ujarnya.
Ia mempertanyakan sikap Dinkes Jakarta Timur karena kedua klinik tersebut masih beroperasi meski dugaan kasus ini telah mencuat sejak 2023.
“Kami meminta Dinas Kesehatan Jakarta Timur mengambil tindakan tegas. Jika tetap beroperasi tanpa pengawasan ketat, dikhawatirkan akan muncul korban lain,” katanya. (*)

