KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M bersama Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi pada Sabtu malam (07/03/2026).

Pertemuan tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya mengurai sengketa lahan di kawasan Kenali Asam. Dalam audiensi tersebut, Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi memaparkan laporan hasil konsultasi yang telah dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak dasar mereka, terutama terkait kepastian status kepemilikan tanah yang saat ini masuk dalam kawasan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat, karena kita membela hak-hak dasar masyarakat. Saat ini kita masih menunggu surat dari DJKN Palembang. Setelah itu, kita akan membentuk Tim Terpadu untuk menyelesaikan persoalan ini. Pansus DPRD juga menjadi bagian penting sebagai penerima aspirasi masyarakat,” ujar Maulana.

Menurutnya, Tim Terpadu yang akan dibentuk nantinya melibatkan berbagai pihak, di antaranya pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta instansi terkait lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyelesaian berjalan objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Maulana juga menyambut baik progres yang telah dicapai oleh Pansus DPRD Kota Jambi. Ia menilai koordinasi yang dilakukan dengan kementerian terkait di Jakarta merupakan langkah maju dalam mencari solusi atas persoalan tersebut.

“Ini adalah langkah maju. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh mendorong penyelesaian ini. Sambil menunggu rekomendasi resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), pembentukan Tim Terpadu sudah menunjukkan jalan keluar yang jelas bagi masyarakat Kota Jambi,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menjelaskan bahwa pemerintah kota telah menyiapkan langkah awal berupa pengumpulan data dan dokumen sebagai dasar penyelesaian permasalahan tersebut.

Ia mencontohkan pendekatan yang pernah dilakukan di Kota Surabaya dalam menyelesaikan konflik aset, yakni melalui audit menyeluruh terhadap data dan dokumen, termasuk peta sertifikasi tanah serta dokumen kepemilikan lainnya.

“Kita akan melakukan audit data dan dokumen, termasuk peta sertifikasi tanah. Data awal dari pemerintah sudah mulai lengkap, namun apabila masih diperlukan data tambahan maka akan dilakukan koordinasi lebih lanjut antar tim,” jelasnya.

Diza menambahkan bahwa pengawalan terhadap surat keputusan dari DJKN menjadi hal penting karena seluruh proses penyelesaian akan merujuk pada surat tersebut. Oleh sebab itu, diperlukan koordinasi lanjutan untuk mengetahui estimasi waktu penerbitannya, mengingat masa kerja Pansus hanya berlangsung selama enam bulan.

Ia juga menjelaskan bahwa polemik ini tidak hanya menyangkut tanah milik masyarakat, tetapi juga sejumlah fasilitas umum seperti sekolah, kantor pemerintahan, dan sarana publik lain yang berada di kawasan perumahan dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Sebelum kedatangan tim dari DJKN, Pemerintah Kota Jambi telah lebih dulu melakukan persiapan dengan membentuk tim koordinasi internal melalui surat tugas Wali Kota. Tim tersebut dipimpin oleh Asisten II dan Sekretaris Daerah, serta melibatkan lurah, camat, dan instansi terkait seperti Kejaksaan, komisi terkait, serta Kodim untuk melakukan pendataan awal.

“Data awal sebenarnya sudah ada dan cukup lengkap, tinggal dilakukan verifikasi dan validasi lebih lanjut. Masyarakat nantinya akan dibagi dalam beberapa klaster berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki,” tambahnya.

Adapun klasifikasi masyarakat yang akan didata meliputi beberapa kategori, yaitu masyarakat yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), masyarakat yang memiliki alas hak seperti surat tanah atau sporadik, serta masyarakat yang tidak memiliki dokumen namun telah menguasai fisik tanah.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, akan dilakukan pengelompokan kembali berdasarkan lama penguasaan fisik tanah, apakah lebih dari 20 tahun atau kurang dari 20 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, sejumlah indikator lain juga akan menjadi pertimbangan dalam proses verifikasi, seperti kepemilikan Sertifikat Hak Milik dalam radius tertentu dari sumur serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dapat memperkuat klaim kepemilikan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin, melaporkan perkembangan kerja Pansus sejak dibentuk pada 31 Desember 2025 berdasarkan Keputusan DPRD Kota Jambi Nomor 100.3.3/88/Kep. DPRD/Pansus/2025 dengan masa kerja selama enam bulan.

Ia menyampaikan bahwa sejak 5 Januari 2026 Pansus telah mulai bekerja, termasuk melakukan peninjauan lapangan untuk mengecek titik koordinat di sejumlah lokasi yang menjadi objek permasalahan.

“Kami dari Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi melaporkan bahwa sejak pembentukan Pansus pada 31 Desember 2025 dan mulai bekerja pada 5 Januari, kami telah melakukan berbagai kegiatan, termasuk turun langsung ke lapangan untuk meninjau titik koordinat,” ujarnya.

Pansus juga telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara serta Kementerian ATR/BPN guna membahas penyelesaian polemik tersebut.

“Kami sudah bertemu dengan Dirjen Pengelolaan Kekayaan Negara dan juga dengan pihak Kementerian ATR/BPN. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada keputusan untuk membentuk tim yang melibatkan kepala daerah, BPN, DJKN, serta Pertamina guna menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya.

Muhilli menegaskan bahwa Pansus tidak bertujuan menyelesaikan seluruh persoalan secara final, namun setidaknya dapat membuka secara terang persoalan yang ada sehingga proses penyelesaiannya dapat dilakukan secara komprehensif oleh pihak yang berwenang.

Selain itu, Pansus juga merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Jambi untuk melakukan pendataan secara rinci terhadap masyarakat yang terdampak, termasuk aset milik pemerintah kota yang berada di kawasan tersebut.

“Dengan terbentuknya tim terpadu nantinya, diharapkan akan ada kelapangan bersama dalam menyelesaikan persoalan ini. Semua pihak akan dilibatkan, termasuk kejaksaan, kepolisian, dan instansi terkait lainnya,” tambahnya.

Permasalahan zona merah ini berawal dari hasil overlay peta aset PT Pertamina dengan peta pendaftaran tanah yang menunjukkan adanya indikasi sekitar ±5.506 bidang tanah bersertifikat milik masyarakat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara.

Kondisi tersebut menyebabkan status kepemilikan tanah masyarakat menjadi tidak jelas dan berdampak pada terhambatnya berbagai aktivitas administrasi pertanahan.

Adapun sebaran indikasi bidang tanah yang masuk dalam klaim tersebut berada di sejumlah wilayah di Kota Jambi, antara lain Simpang III Sipin sekitar ±74 bidang, Mayang Mangurai ±64 bidang, Kenali Asam ±1.843 bidang, Kenali Asam Bawah ±1.314 bidang, Kenali Asam Atas ±645 bidang, Paal Lima ±918 bidang, serta Suka Karya ±648 bidang.

Melalui audiensi tersebut, Pemerintah Kota Jambi bersama DPRD Kota Jambi berharap polemik zona merah dapat segera menemukan titik terang melalui koordinasi lintas lembaga serta pembentukan tim terpadu yang melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat dapat terwujud.