Denpasar – Tiga rumah pendeta Hindu di Banjar Dinas Triwangsa, Desa Budakeling, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Bali, diduga menjadi sasaran pencurian. Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga membawa kabur mahkota suci (ketu) serta perhiasan emas yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.

Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (5/6) dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Terduga pelaku dalam proses penyelidikan atau lidik. Kejadiannya terjadi di tiga lokasi berbeda yang berdekatan, yakni Griya Dauh, Griya Demung, dan Griya Kawan,” kata Artono, Senin (8/6).

Peristiwa pertama diketahui terjadi di Griya Dauh, rumah Ida Pedanda Istri Ketut Jelantik. Sekitar pukul 08.14 WITA, korban masih memastikan perlengkapan puja dan perhiasan emas tersimpan di dalam kamar.

Namun, setelah keluar rumah untuk mencari bunga dan kembali sekitar pukul 09.00 WITA, korban mendapati wadah penyimpanan telah bergeser dari posisi semula. Setelah diperiksa, seperangkat perhiasan emas dan perlengkapan sakral untuk upacara keagamaan diketahui telah hilang. Uang tunai yang berada di lokasi tidak ikut diambil.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga dan aparat setempat sebelum diteruskan ke Polsek Bebandem.

Setelah informasi pencurian menyebar, keluarga di Griya Demung melakukan pemeriksaan terhadap mahkota suci yang disimpan di dalam kamar. Saat dicek sekitar pukul 10.30 WITA, mahkota milik Ida Ketut Demung diketahui telah hilang.

Polisi juga menemukan tali pengikat wadah penyimpanan dalam kondisi rusak dan diduga telah diputus oleh pelaku.

Kasus serupa kemudian terungkap di Griya Kawan. Keluarga Ida Pedanda Istri Ketut Gianyar menduga mahkota suci milik mereka juga dicuri dari tempat penyimpanan.

Baca Juga:Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.

Awalnya, keluarga mengira benda sakral tersebut masih berada di tempat perbaikan. Namun setelah menghubungi pihak yang melakukan perbaikan, diketahui bahwa mahkota tersebut telah lama dikembalikan ke rumah.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga pelaku menggunakan cara yang berbeda untuk masuk ke masing-masing lokasi.

Di Griya Dauh, pelaku diduga memanfaatkan pintu kamar yang tidak terkunci. Di Griya Demung, pelaku diduga merusak tali pengikat wadah penyimpanan. Sementara di Griya Kawan, pelaku diduga masuk melalui pintu kamar mandi yang terhubung langsung dengan kamar tidur.

“Total kerugian akumulatif diperkirakan sebesar Rp500 juta,” ujar Artono.

Kerugian terbesar berasal dari hilangnya seperangkat perhiasan emas dan perlengkapan puja di Griya Dauh dengan nilai sekitar Rp150 juta. Sementara dua mahkota suci yang hilang dari Griya Demung dan Griya Kawan masing-masing ditaksir bernilai Rp200 juta dan Rp150 juta.

Saat ini, kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Penanganan ketiga laporan tersebut digabung karena memiliki keterkaitan dari sisi lokasi, jenis barang yang dicuri, dan waktu kejadian yang berdekatan.

“Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mencari barang bukti yang hilang,” kata Artono.