Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka peluang mengatur royalti karya jurnalistik melalui aturan turunan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, mengatakan pihaknya telah menerima usulan tersebut dari Dewan Pers. Menurutnya, pengaturan teknis mengenai royalti karya jurnalistik nantinya akan dituangkan dalam peraturan menteri.
“Oh nanti kan di peraturan menteri itu teknisnya. Pokoknya kita buka pintu bahwa karya jurnalistik itu juga memiliki hak cipta,” kata Martin di kompleks parlemen, Senin (13/7).
Martin menjelaskan, pengaturan tersebut pada prinsipnya bertujuan memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik, termasuk memastikan setiap pihak yang mengutip produk jurnalistik mencantumkan sumber media.
Wacana itu muncul sebagai respons terhadap perkembangan teknologi digital, termasuk semakin luasnya penggunaan artificial intelligence (AI).
“Nah jadi ketika kita ingin mengutip karya-karya jurnalistik, dia harus melampirkan referensi itu sebenarnya. Jadi melampirkan referensi tidak boleh istilahnya copas gitu ya, copy paste,” katanya.
RUU Hak Cipta Menunggu Pembahasan di DPR
Martin menyampaikan RUU Hak Cipta saat ini telah berada di tangan pimpinan DPR. Selanjutnya, Baleg masih menunggu penugasan resmi dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelum pembahasan bersama pemerintah dimulai.
“Kami masih menunggu nanti penugasan dari BAMUS. Apakah nanti itu ditugaskan di badan legislasi untuk membahasnya bersama pemerintah,” ujarnya.
Apabila proses tersebut berjalan, pembahasan RUU Hak Cipta akan dilakukan bersama pemerintah sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

