JAKARTA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, menetapkan RPS alias R (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah RPS ditangkap dengan barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat.
Penegakan Hukum Bidik Jaringan Perdagangan Satwa
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penanganan perdagangan satwa liar tidak boleh berhenti pada pelaku yang kedapatan membawa barang bukti.
Menurutnya, aparat perlu mengungkap seluruh rantai perdagangan, mulai dari pemburu hingga pihak yang memperoleh keuntungan.
“Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar,” kata Dwi, dikutip dari Antara, Jumat (31/7).
Ia menegaskan setiap perkara harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, pembeli akhir, hingga pihak yang mengendalikan jaringan perdagangan.
Perkuat Intelijen dan Patroli Siber
Dwi menyebut Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat strategi penegakan hukum melalui berbagai pendekatan, antara lain:
- Intelijen lapangan
- Patroli siber (cyber patrol)
- Pemeriksaan aliran komunikasi
- Kerja sama lintas wilayah dan lintas negara
Ia mengingatkan bahwa setiap bagian tubuh satwa yang diperdagangkan menunjukkan hilangnya satwa dari habitat alaminya.
“Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat alaminya. Karena itu, pemutusan jaringan perdagangan merupakan bagian penting dari perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia,” ujarnya.
Operasi Gabungan di Padang
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Dan juga kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi,” kata Hari.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada 27 Juli 2026 melalui operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai KSDA Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat.
Selain satu karung sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong, petugas juga mengamankan:
- Satu unit telepon genggam
- Satu unit sepeda motor
Kedua barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan satwa liar.
Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara
RPS dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tersangka juga dikenakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 mengenai jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Pasal tersebut melarang menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan spesimen atau bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Atas perbuatannya, tersangka terancam:
- Pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun
- Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar

